4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Empat orang perangkat Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen di dakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Selasa (3/6/25).

Dalam sidang itu, Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen membacakan dakwaan kepada terdakwa, RZ selaku Pj. Geuchik Gampong Dayah Baro Tahun 2018, A selaku Pj. Geuchik Gampong Dayah Baro Tahun 2019 sampai tahun 2020, F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 dan R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.

Jaksa telah menemukan adanya 2 alat bukti berdasarkan hasil audit tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen, ditemukan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), yang dilakukan para terdakwa antara lain :

Baca Juga :  Dana Desa Tahun 2025 Provinsi Aceh di 23 Kab/Kota, ini Alokasinya

1. Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 S.D 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

2. Pekerjaan jontruksi, realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).

3. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.

4. Terdapat Realisasi APBG 2018 S.D 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG dan kemahalan harga pengadaan barang.

Baca Juga :  Kejari Bireuen Terima Tersangka Pemilik 108 kg Ganja Dari Penyidik Mabes Polri

Para terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangannya ke empat terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap isi dakwaan jaksa penuntut umum.

Selanjutnya sidang tersebut dilanjutkan hari selasa 10 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.[UmarAPandrah].

Berita Terkait

Satresnarkoba Langsa Cokok Dua Pelaku serta BB Sabu 253,5 Gram 
Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Seismik, 3 Pelaku Ditangkap
Tangkap Pelaku Curanmor, 32 Unit Sepmor Jadi Barang Bukti
Empat Pelaku Maisir Dieksekusi Cambuk
Warga Temukan Bayi di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau ke Puskesmas
Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini
Rudapaksa Anak Tiri, Pria di Aceh Timur Dicokok Polisi
Dua Pria Bermobil Bobol Kotak Amal Masjid Syuhada di Aceh Besar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:00 WIB

Satresnarkoba Langsa Cokok Dua Pelaku serta BB Sabu 253,5 Gram 

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:40 WIB

Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Seismik, 3 Pelaku Ditangkap

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:54 WIB

Tangkap Pelaku Curanmor, 32 Unit Sepmor Jadi Barang Bukti

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:29 WIB

Empat Pelaku Maisir Dieksekusi Cambuk

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:48 WIB

Warga Temukan Bayi di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau ke Puskesmas

Berita Terbaru

Aceh Utara

Wabup Tarmizi Panyang Lepas 35 Calon Paskibraka

Jumat, 25 Jul 2025 - 22:22 WIB

Aceh Utara

Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Seismik, 3 Pelaku Ditangkap

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:40 WIB