Tugu dan Pagar Pembatas Bangunan Liar Dirobohkan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Langsa robohkan bangunan tugu dan pagar pembatas yang dinilai liar milik salah satu warung kopi yang berada di Jalan Jend. A Yani di samping Taman Bambu Runcing Langsa, Senin, (17/11/2025).

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa, Zaidi Sofyan SSTP, melalui Kabid Tibum dan Trammas pada Satpol PP Kota Langsa, Koko Hendrawansyah SSTP, MSP, mengatakan, eksekusi penertiban bangunan tambahan (ilegal – red), bangunan ini melanggar peraturan Kota Langsa tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yaitu Nomor 2 tahun 2014.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Lantik Jeffry - Haikal, Walikota dan Wakil Walikota Langsa
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Langsa didampingi Kabidnya Koko saat menghancurkan bangunan tugu dan pagar pembatas yang dinilai melanggar qanun, di samping Taman Bambu Runcing Langsa.

Urai Koko, pelanggarannya yaitu ini bangunan yang mana seharusnya tempat fasilitas umum tepat parkir dan di atas saluran air ini di salahgunakan dibangun bangunan tambahan berupa bangunan tugu dan pagar pembatas.

“Bangunan ini sangat melanggar Perda, ini fungsinya tepat parkir untuk berkendara apalagi kita ketahui warung kopi itu jika banyak konsumennya bisa dijadikan lahan parkir,” jelas Koko.

Masih katanya, lahan ini dulunya tempat parkir yang luas dan akibatnya apa kalau ini kita biarkan, nanti parkir kendaraan terutama pada malam-malam yang ramai seperti malam minggu dan hari libur ini bisa sampai ke badan jalan apalagi ini berada di perempatan dan di atas saluran air.

Baca Juga :  11 OPD Dilebur, Pejabat Eselon II Kehilangan Jabatan

“Jadi kami tindak lanjutinnya sesuai qanun yang berlaku kami dan kembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya, dan sejauh ini kami akan pantau mana saja bangunan liar tambahan akan kami hancurkan bila melanggar qanun dimaksud,” demikian Koko.(**)

Berita Terkait

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM
Pendataan UMKM, Begini Kata Plt Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa
Disdukcapil Imbau Remaja Usia 17 Tahun Segera Rekam KTP
Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa Bagian dari Proses
Dinsos Aceh Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam
Pemulihan Pasca Bencana, Sejumlah Menteri Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan di Langsa
Ketiga Kali Gubernur Aceh Muzakir Manaf Perpanjang Status Darurat Bencana Aceh
Pergub Disabilitas Aceh Disusun, Dinsos Dorong Kebijakan Inklusif dan Implementatif
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:04 WIB

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:18 WIB

Pendataan UMKM, Begini Kata Plt Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:22 WIB

Disdukcapil Imbau Remaja Usia 17 Tahun Segera Rekam KTP

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:38 WIB

Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa Bagian dari Proses

Senin, 12 Januari 2026 - 19:41 WIB

Dinsos Aceh Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB