Tugu dan Pagar Pembatas Bangunan Liar Dirobohkan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Langsa robohkan bangunan tugu dan pagar pembatas yang dinilai liar milik salah satu warung kopi yang berada di Jalan Jend. A Yani di samping Taman Bambu Runcing Langsa, Senin, (17/11/2025).

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa, Zaidi Sofyan SSTP, melalui Kabid Tibum dan Trammas pada Satpol PP Kota Langsa, Koko Hendrawansyah SSTP, MSP, mengatakan, eksekusi penertiban bangunan tambahan (ilegal – red), bangunan ini melanggar peraturan Kota Langsa tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yaitu Nomor 2 tahun 2014.

Baca Juga :  PUPR Aceh Bahas Substansi Rancangan Qanun Tata Ruang Kabupaten Pidie
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Langsa didampingi Kabidnya Koko saat menghancurkan bangunan tugu dan pagar pembatas yang dinilai melanggar qanun, di samping Taman Bambu Runcing Langsa.

Urai Koko, pelanggarannya yaitu ini bangunan yang mana seharusnya tempat fasilitas umum tepat parkir dan di atas saluran air ini di salahgunakan dibangun bangunan tambahan berupa bangunan tugu dan pagar pembatas.

“Bangunan ini sangat melanggar Perda, ini fungsinya tepat parkir untuk berkendara apalagi kita ketahui warung kopi itu jika banyak konsumennya bisa dijadikan lahan parkir,” jelas Koko.

Masih katanya, lahan ini dulunya tempat parkir yang luas dan akibatnya apa kalau ini kita biarkan, nanti parkir kendaraan terutama pada malam-malam yang ramai seperti malam minggu dan hari libur ini bisa sampai ke badan jalan apalagi ini berada di perempatan dan di atas saluran air.

Baca Juga :  Paripurna DPRA Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

“Jadi kami tindak lanjutinnya sesuai qanun yang berlaku kami dan kembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya, dan sejauh ini kami akan pantau mana saja bangunan liar tambahan akan kami hancurkan bila melanggar qanun dimaksud,” demikian Koko.(**)

Berita Terkait

Momentum Hari Pahlawan, Wagub Aceh Tabur Bunga di TMP Gampong Ateuk Banda Aceh
Bupati Aceh Singkil Tunjuk Riky Yodiska Sebagai Plt Kadis DPMK Aceh Singkil
Bupati Aceh Utara Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo, “Aceh Utara Bangkit”
Walikota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Bersama Tim JAM Intelijen, Wagub Aceh Bahas Percepatan Penyelesaian Tol Sibanceh Seksi Padang Tiji–Seulimuem 
Sikapi Gugatan PT Menara Kembar Abadi, Bupati Tegaskan Belum Dapat Terbitkan Rekomendasi 
Diplomasi Melalui Olahraga: Wagub Aceh Buka Friendship Run Bersama Delegasi Uni Emirat Arab
Bupati Aceh Singkil Siap Lakukan Mutasi Besar-Besaran
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 11:56 WIB

Tugu dan Pagar Pembatas Bangunan Liar Dirobohkan

Senin, 10 November 2025 - 12:06 WIB

Momentum Hari Pahlawan, Wagub Aceh Tabur Bunga di TMP Gampong Ateuk Banda Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:08 WIB

Bupati Aceh Singkil Tunjuk Riky Yodiska Sebagai Plt Kadis DPMK Aceh Singkil

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Bupati Aceh Utara Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo, “Aceh Utara Bangkit”

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Walikota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tugu dan Pagar Pembatas Bangunan Liar Dirobohkan

Senin, 17 Nov 2025 - 11:56 WIB