Tindak Tegas Perusahaan Perkebunan Sawit di Aceh Tanpa HGU, Ini Kata Ketua Forbes DPR RI dan DPD RI

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh, H.M Nasir Djamil

Ketua Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh, H.M Nasir Djamil

Jakarta | Atjeh Terkini.id – Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh menyoroti persoalan legalitas lahan perkebunan kelapa sawit di Aceh, dimana berdasarkan data BPN Aceh ada 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Ini persoalan serius, dimana ada 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh yang beroperasi tanpa HGU. Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi harus segera menertibkan perusahaan tersebut,” ujar Ketua Forbes, H.M.Nasir Djamil, di kutip dari laman KabarTamiang.com, Jumat (17/1/2025).

Selain penertiban, Nasir Djamil, yang juga anggota Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum (Kejati dan Polda Aceh) untuk menyelidiki kasus ini karena ada potensi kerugian negara. Sebab, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh tanpa HGU tersebut tidak menyetorkan pajak ke negara.

“Kasus ini harus menjadi atensi Kejati dan Polda Aceh. 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sudah menikmati tanah dengan segala keuntungan ekonominya. Tapi, mereka tidak menyetorkan pajak apapun ke negara,” ujar politisi PKS ini.

Diketahui sebelumnya, 23 dari 537 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) berasal dari Provinsi Aceh. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, ST, MUM yang dikonfirmasi KabarTamiang.com via WhatsApp, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga :  Dua Warga Aceh Jadi Korban Penembakan APMM, Ini Kata Haji Uma

“Ada 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh tanpa memiliki HGU,” ujar Shafik ringkas tanpa merinci nama-nama perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. Totalnya mencapai 2,5 juta hektare “2,5 juta hektare ini sejak tahun 2016, katakanlah tahun 2017 sampai tahun 2024 ini di bulan Oktober ini kan sudah 7 tahun (2024-2017) mereka menanam, berusaha tanpa izin dan di bukan haknya, kan ini tentunya harus ada sanksi, ada hukuman,” kata Nusron.

Foto ilustrasi perkebunan kelapa sawit

Pihaknya berencana menertibkan 537 badan usaha perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Total para pengusaha nakal ini mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan perkebunan. Nusron mengatakan para pengusaha nakal ini nantinya akan diberi sanksi oleh pemerintah karena beroperasi tanpa memiliki HGU. Menurutnya sanksi yang diberikan salah satunya bisa berupa denda pajak yang jumlahnya masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Ini sanksinya berapa, hukumnya apa, bentuknya apa, kalau soal sanksinya urusannya pajak. Tapi kalau soal jumlahnya berapa dendanya berapa sedang dihitung oleh BPKP berapa dia harus membayar dan sebagainya,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

Baca Juga :  Dr. Nasir Jamil Dukung Penetapan Gampong Krueng Raya, Sabang, Sebagai Kampung Bersinar

Di luar pengenaan denda pajak itu, Nusron mengatakan pihaknya belum tentu akan memberikan atau menerbitkan HGU yang diperlukan para pengusaha ini. Sebab menurutnya selama ini para pengusaha perkebunan sawit itu terbukti tidak taat peraturan dengan tidak mengajukan penerbitan sertifikat HGU sejak 2016 hingga 2024 ini.

“Pertanyaannya adalah di kami, masa dia sudah melanggar selama 7 tahun, belum bayar denda selama 7 tahun, menikmati hasil yang bukan haknya kemudian mengajukan pendaftaran (HGU) dan kemudian kita kasih hak kepada mereka yang sudah betul-betul tidak menunjukkan itikad dan ketaatan,” terang Nusron. “Nah ini yang mau kita tuntaskan, jadi bukan berarti pemahamannya 537 itu kita perpanjang (dapat HGU) belum tentu. Tergantung itikad baiknya dan keputusan politik yang diambil pemerintah,” paparnya lagi. (**)

Berita Terkait

GPII Apresiasi Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB dalam Kasus Meme
Taruna Akpol Peduli, Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia
3.326 Kasus Premanisme Ditindak, Legislator: Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik
Dirpem ANTARA : Humas Polri Manfaatkan Kekuatan Jejaring Media Massa
Brimob Polda Jateng Boyong Juara 1 Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025
Personil Polri Pendiri Pondok Al-Qur’an Gratis Berujung Hadiah dari Kapolri
Rocky Gerung : Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia
Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Tersangka
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:10 WIB

GPII Apresiasi Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB dalam Kasus Meme

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:46 WIB

Taruna Akpol Peduli, Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:15 WIB

3.326 Kasus Premanisme Ditindak, Legislator: Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:55 WIB

Dirpem ANTARA : Humas Polri Manfaatkan Kekuatan Jejaring Media Massa

Senin, 5 Mei 2025 - 12:16 WIB

Brimob Polda Jateng Boyong Juara 1 Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025

Berita Terbaru

Aceh Utara

Ketua DPD-PWO Aceh Utara Besuk Sahabat yang Sakit

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:38 WIB