Tindak Tegas Perusahaan Perkebunan Sawit di Aceh Tanpa HGU, Ini Kata Ketua Forbes DPR RI dan DPD RI

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh, H.M Nasir Djamil

Ketua Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh, H.M Nasir Djamil

Jakarta | Atjeh Terkini.id – Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh menyoroti persoalan legalitas lahan perkebunan kelapa sawit di Aceh, dimana berdasarkan data BPN Aceh ada 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Ini persoalan serius, dimana ada 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh yang beroperasi tanpa HGU. Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi harus segera menertibkan perusahaan tersebut,” ujar Ketua Forbes, H.M.Nasir Djamil, di kutip dari laman KabarTamiang.com, Jumat (17/1/2025).

Selain penertiban, Nasir Djamil, yang juga anggota Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum (Kejati dan Polda Aceh) untuk menyelidiki kasus ini karena ada potensi kerugian negara. Sebab, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh tanpa HGU tersebut tidak menyetorkan pajak ke negara.

“Kasus ini harus menjadi atensi Kejati dan Polda Aceh. 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sudah menikmati tanah dengan segala keuntungan ekonominya. Tapi, mereka tidak menyetorkan pajak apapun ke negara,” ujar politisi PKS ini.

Diketahui sebelumnya, 23 dari 537 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) berasal dari Provinsi Aceh. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, ST, MUM yang dikonfirmasi KabarTamiang.com via WhatsApp, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Apresiasi Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB

“Ada 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh tanpa memiliki HGU,” ujar Shafik ringkas tanpa merinci nama-nama perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. Totalnya mencapai 2,5 juta hektare “2,5 juta hektare ini sejak tahun 2016, katakanlah tahun 2017 sampai tahun 2024 ini di bulan Oktober ini kan sudah 7 tahun (2024-2017) mereka menanam, berusaha tanpa izin dan di bukan haknya, kan ini tentunya harus ada sanksi, ada hukuman,” kata Nusron.

Foto ilustrasi perkebunan kelapa sawit

Pihaknya berencana menertibkan 537 badan usaha perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Total para pengusaha nakal ini mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan perkebunan. Nusron mengatakan para pengusaha nakal ini nantinya akan diberi sanksi oleh pemerintah karena beroperasi tanpa memiliki HGU. Menurutnya sanksi yang diberikan salah satunya bisa berupa denda pajak yang jumlahnya masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Ini sanksinya berapa, hukumnya apa, bentuknya apa, kalau soal sanksinya urusannya pajak. Tapi kalau soal jumlahnya berapa dendanya berapa sedang dihitung oleh BPKP berapa dia harus membayar dan sebagainya,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

Baca Juga :  Nasir Djamil dan Ketua Basabnas Tanam Pohon di Taman Hutan Kota Langsa

Di luar pengenaan denda pajak itu, Nusron mengatakan pihaknya belum tentu akan memberikan atau menerbitkan HGU yang diperlukan para pengusaha ini. Sebab menurutnya selama ini para pengusaha perkebunan sawit itu terbukti tidak taat peraturan dengan tidak mengajukan penerbitan sertifikat HGU sejak 2016 hingga 2024 ini.

“Pertanyaannya adalah di kami, masa dia sudah melanggar selama 7 tahun, belum bayar denda selama 7 tahun, menikmati hasil yang bukan haknya kemudian mengajukan pendaftaran (HGU) dan kemudian kita kasih hak kepada mereka yang sudah betul-betul tidak menunjukkan itikad dan ketaatan,” terang Nusron. “Nah ini yang mau kita tuntaskan, jadi bukan berarti pemahamannya 537 itu kita perpanjang (dapat HGU) belum tentu. Tergantung itikad baiknya dan keputusan politik yang diambil pemerintah,” paparnya lagi. (**)

Berita Terkait

Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Mayor Jenderal Al Hnaity
Putri Asal Aceh, Jihan Fanyra Raih Runner-Up Duta Santri Nasional 2025 
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
Akhmad Munir Ketum PWI Pusat Hasil Kongres Persatuan di Cikarang
Wagub Aceh Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025
299 Hari Kinerja Presiden Prabowo: 100 Sekolah Rakyat Sudah Dibangun
Isu Perubahan Iklim Global, Walikota Langsa Hadiri OPCC
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:59 WIB

Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Mayor Jenderal Al Hnaity

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Putri Asal Aceh, Jihan Fanyra Raih Runner-Up Duta Santri Nasional 2025 

Senin, 29 September 2025 - 10:18 WIB

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Selasa, 16 September 2025 - 11:52 WIB

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Akhmad Munir Ketum PWI Pusat Hasil Kongres Persatuan di Cikarang

Berita Terbaru

Uncategorized

Kotak Donasi PWI Aceh Berawal dari Rp10.000 Berkah 

Sabtu, 6 Des 2025 - 23:04 WIB

Kota Banda Aceh

PWI Aceh Terima Beras Bantuan 0.6 Ton dari BPR Bank Hikmah Wakilah

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:48 WIB