Terima Tersangka Ratu Narkoba dari BNN, Kejari Bireuen Didampingi Tim Jaksa Peneliti Kejagung RI

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bireuen didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI menerima tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), dikutip dari laman rajanews.xyz, Rabu (22/01/2025).

Tersangka H bersama barang bukti (Tahap II), diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi,.S.H.M.H. melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, S.E.S.H.M.H.

Tersangka, merupakan terpidana dalam perkara narkotika yang pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tersangka tersebut sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya.

Baca Juga :  AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., Jabat Kapolres Bireuen 

Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang Bireuen, pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Medan karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan pada tanggal 8 Mei 2024. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda bangsa.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan dan Pelecehan Anak, Abi Nas Jeunieb akan Bahas di DPRA

Tersangka H diamankan petugas BNN di rumahnya pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu.

Penangkapan tersangka H, setelah petugas menciduk tiga pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Riza, Hamzah dan Nasrullah.

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, tersangka H berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

Setelah diserahkan ke Kejari Bireuen, oleh tim JPU tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen guna menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan.(**)

Berita Terkait

Gubernur Ajak 401 Wisudawan Al Muslim Jadi Tuan di Negeri Sendiri
Usai Hina Profesi Wartawan Melalui Akun TikTok, Saif Lofitr Panik
Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M
Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita
Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 
Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini
DPRK Bireuen Gelar Paripurna Penyampaian Raqan LPJ APBK dan RPJM Tahun 2025- 2029
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Gubernur Ajak 401 Wisudawan Al Muslim Jadi Tuan di Negeri Sendiri

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:35 WIB

Usai Hina Profesi Wartawan Melalui Akun TikTok, Saif Lofitr Panik

Rabu, 17 September 2025 - 11:31 WIB

Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M

Rabu, 10 September 2025 - 11:51 WIB

Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita

Berita Terbaru

Pendidikan

Staf Ahli Kemenag RI Beri Kuliah Umum di FEBI IAIN Langsa

Rabu, 29 Okt 2025 - 19:40 WIB

Langsa

Kajari Langsa Pindah Tugas, DPD KNPI Beri Cinderamata 

Rabu, 29 Okt 2025 - 18:05 WIB