Tak Butuh Waktu Lama, Polres Aceh Tengah Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Mongal

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Mongal, Kecamatan Bebesen. Seorang pria berinisial KT (48)

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Mongal, Kecamatan Bebesen. Seorang pria berinisial KT (48)

Aceh Tengah I Atjeh Terkini.id- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Mongal, Kecamatan Bebesen. Seorang pria berinisial KT (48) berhasil diamankan hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026.

“Pelaku berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dugaan pencurian,” ujar Abdul Mufakhir, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  3 Tersangka Dilimpah ke Kejaksaan, Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditangkap pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop merek Acer berwarna silver dan hitam serta satu unit proyektor yang diduga merupakan hasil curian. Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga :  Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Abdul Mufakhir.

Lebih lanjut, AKP Abdul Mufakhir menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas berbagai bentuk tindak kriminalitas guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (**).

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Modus Penawaran Proyek Fiktif Terungkap, Oknum PNS Berhasil Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO
Kuras Harta Lansia, Seorang Remaja Diamankan Satreskrim
Aksi Cepat Polisi! Tiga Pencuri Kerbau Ditangkap Usai Dikejar Warga di Aceh Barat
3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Amankan Satreskoba Aceh Selatan
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kemili
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:45 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Jumat, 10 April 2026 - 09:28 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

Senin, 6 April 2026 - 20:55 WIB

Kuras Harta Lansia, Seorang Remaja Diamankan Satreskrim

Senin, 6 April 2026 - 18:26 WIB

Aksi Cepat Polisi! Tiga Pencuri Kerbau Ditangkap Usai Dikejar Warga di Aceh Barat

Berita Terbaru

Aceh Selatan

H. Mirwan Apresiasi Target DP3AKB Wujudkan Aceh Selatan Layak Anak

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:41 WIB

Kota Banda Aceh

Hindari Futur, Umat Islam Harus Rawat Semangat Ibadah 

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:31 WIB