Pidie Jaya I Atjeh Terkini.id – Kasus Penganiayaan kontributor (jurnalis) CNN Indonesia TV Ismail M. Adam alias Ismed baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meureudu, Rabu, 19 Maret 2025.
Sidang pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Arif Kurniawan serta dua hakim anggota yaitu Rahmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas.
Selaku penuntut umum dalam perkara tersebut hadir M. Faza Adhiyaksa dan Suheri Wira Fernanda, sementara itu hadir pula sebagai penasihat hukum serta mewakili kepentingan terdakwa Iskandar selaku pelaku penganiayaan terhadap Ismed adalah Taufik Akbar dan Aiyub.
Sementara Tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh juga ikut serta memantau jalannya persidangan yang berlangsung selama lebih kurang dua setengah (2,5) jam.
Untuk diketahui, sidang ini digelar dalam taraf Ismed sebagai jurnalis yang menjadi korban penganiayaan karena kerja-kerja jurnalistiknya. Dengan kata lain, Ismed dalam persidangan ini hanya ditempatkan sebagai korban penganiayaan yang pelakunya ditargetkan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sewaktu kasus ini masih pada level penyidikan di tingkat kepolisian hingga berkas perkara sampai ke meja kejaksaan, KKJ Aceh telah mewanti-wanti aparat penegak hukum bahwa penganiayaan ini erat kaitannya dengan pekerjaan korban sebagai jurnalis. Karena itu, seyogianya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 tersebut menjelaskan bahwa menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dalam UU yang sama dan dapat dipenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Ketika juncto diberlakukan, berat dan ringan hukuman yang akan diterapkan atas pelaku nantinya mesti mengacu pada pasal 351 ayat 1 KUHP selaku pasal yang memiliki kadar hukuman yang jauh lebih berat ketimbang pasal 18 UU Pers.
Tetapi hal ini tentu tidak jadi soal. Mengapa? Ini karena alasan utama mengapa pasal 18 UU Pers menjadi penting untuk diikutsertakan dalam berkas penuntutan tidak lain tidak bukan demi adanya “penghormatan” terhadap kemerdekaan pers sebagaimana yang diusung oleh Ismed selaku jurnalis yang menjadi korban penganiayaan.
Dalam kasus ini, KKJ Aceh menilai bahwa selain menganiayaan, pelaku juga melanggar pasal 4 ayat 2 UU Pers yaitu tepatnya pada bagian “penyensoran”. Ketentuan umum UU Pers sendiri telah menjelaskan secara rinci bahwa penyensoran merupakan penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Selama persidangan, berkali-kali para saksi mengaku mendengar pelaku menegaskan kepada korban bahwa apabila hendak meliput maka wajib meminta izin terlebih dahulu kepada dirinya selaku kepala desa. (UmarAPandrah).