Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Jurnalis CNN Pidie Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Penganiayaan kontributor (jurnalis) CNN Indonesia TV Ismail M. Adam alias Ismed baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meureudu, Rabu, 19 Maret 2025.

Kasus Penganiayaan kontributor (jurnalis) CNN Indonesia TV Ismail M. Adam alias Ismed baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meureudu, Rabu, 19 Maret 2025.

Pidie Jaya I Atjeh Terkini.id – Kasus Penganiayaan kontributor (jurnalis) CNN Indonesia TV Ismail M. Adam alias Ismed baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meureudu, Rabu, 19 Maret 2025.

Sidang pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Arif Kurniawan serta dua hakim anggota yaitu Rahmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas.

Selaku penuntut umum dalam perkara tersebut hadir M. Faza Adhiyaksa dan Suheri Wira Fernanda, sementara itu hadir pula sebagai penasihat hukum serta mewakili kepentingan terdakwa Iskandar selaku pelaku penganiayaan terhadap Ismed adalah Taufik Akbar dan Aiyub.

Sementara Tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh juga ikut serta memantau jalannya persidangan yang berlangsung selama lebih kurang dua setengah (2,5) jam.

Untuk diketahui, sidang ini digelar dalam taraf Ismed sebagai jurnalis yang menjadi korban penganiayaan karena kerja-kerja jurnalistiknya. Dengan kata lain, Ismed dalam persidangan ini hanya ditempatkan sebagai korban penganiayaan yang pelakunya ditargetkan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga :  Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan

Sewaktu kasus ini masih pada level penyidikan di tingkat kepolisian hingga berkas perkara sampai ke meja kejaksaan, KKJ Aceh telah mewanti-wanti aparat penegak hukum bahwa penganiayaan ini erat kaitannya dengan pekerjaan korban sebagai jurnalis. Karena itu, seyogianya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 tersebut menjelaskan bahwa menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dalam UU yang sama dan dapat dipenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Ketika juncto diberlakukan, berat dan ringan hukuman yang akan diterapkan atas pelaku nantinya mesti mengacu pada pasal 351 ayat 1 KUHP selaku pasal yang memiliki kadar hukuman yang jauh lebih berat ketimbang pasal 18 UU Pers.
Tetapi hal ini tentu tidak jadi soal. Mengapa? Ini karena alasan utama mengapa pasal 18 UU Pers menjadi penting untuk diikutsertakan dalam berkas penuntutan tidak lain tidak bukan demi adanya “penghormatan” terhadap kemerdekaan pers sebagaimana yang diusung oleh Ismed selaku jurnalis yang menjadi korban penganiayaan.

Baca Juga :  Hari Pahlawan, Kapolres Pidie Jaya Tekankan Warisan Semangat Juang Generasi Bangsa

Dalam kasus ini, KKJ Aceh menilai bahwa selain menganiayaan, pelaku juga melanggar pasal 4 ayat 2 UU Pers yaitu tepatnya pada bagian “penyensoran”. Ketentuan umum UU Pers sendiri telah menjelaskan secara rinci bahwa penyensoran merupakan penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Selama persidangan, berkali-kali para saksi mengaku mendengar pelaku menegaskan kepada korban bahwa apabila hendak meliput maka wajib meminta izin terlebih dahulu kepada dirinya selaku kepala desa. (UmarAPandrah).

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Polres Peragakan 10 Adegan
Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap
Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan
HRD Berjanji Siap Perjuangkan Program APBN Untuk Pidie Jaya
Dir Binmas Polda Aceh Supervisi Program Pekarangan Pangan Bergizi di Pidie Jay
Gubernur Aceh Resmi Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya
Kapolres Pidie Jaya Bersama Forkopimda Dukung Program Pj Gubernur Stop Pasung dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:25 WIB

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan

Kamis, 17 April 2025 - 23:40 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Polres Peragakan 10 Adegan

Selasa, 15 April 2025 - 13:05 WIB

Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:21 WIB

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Jurnalis CNN Pidie Jaya

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:22 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan

Berita Terbaru

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Buka Rapat Koordinasi Pimpinan Dayah dan TPQ

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:32 WIB

Langsa

Warung Kelontong di Blang Seunibong Langsa Terbakar 

Senin, 28 Apr 2025 - 22:14 WIB

Langsa

186 Jamaah Calhaj Asal Langsa Ikuti Bimbingan Manasik

Senin, 28 Apr 2025 - 20:12 WIB