Sidang Gugatan Perdana Antara Miswar Dengan Pj Gubernur Mulai Bergulir Di PTUN Banda Aceh

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erlizar Rusli, SH., MH dalam siaran persnya, Rabu (15/1)

Erlizar Rusli, SH., MH dalam siaran persnya, Rabu (15/1)

BANDA ACEH | Atjeh Terkini.id – Gugatan terhadap Pj Gubernur Aceh yang diajukan Miswar salah seorang peserta Calon Kepala BPMA yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Pansel sudah mulai disidangkan Selasa (14/1/25).

Miswar selaku penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Erlizar Rusli, SH., MH dalam siaran persnya, Rabu (15/1) membenarkan sidang perdana gugatan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut sudah bergulir.

“Benar sidang perdana hari ini dengan agendanya adalah Pemeriksaan Persiapan dan lazimnya sidang harus dilakukan tertutup,” ungkapnya.

Erlizar mengungkapkan dalam sidang tersebut Tergugat Pj Gubernur Aceh diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya. “Dalam sidang pemeriksaan persiapan hal-hal yang dilakukan oleh majelis hakim adalah memberikan masukan atau advis terhadap para pihak terutama Penggugat seperti mengoreksi narasi surat kuasa khusus (Volmacht),

Baca Juga :  Penegakan Hukum Syariat Berantaskan Maksiat di Kota Banda Aceh Belum Adanya Perubahan

Dari keterangan Erlizar Rusli. SH MH kepada media menyebutkan tentang legal standing (dasar hukum) dari dalil dalil gugatan dan hal tersebut adalah hal yang lazim dan standar operasional presudure (SOP) dalam sistem peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh majelis hakim,” ujarnya

Erlizar SH MH juga mengatakan majelis hakim tadi memerintahkan Pj Gubernur dalam hal ini yang diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya untuk menghadirkan data-data menyangkut proses seleksi dari tahap pertama sampai dengan terakhir dengan dikirimnya tiga orang nama calon kepala BPMA oleh Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM di Jakarta.

Baca Juga :  Afdhal Dukung Fokusgampi, Dorong Pemuda Jadi Lebih Kreatif dan Mandiri

“Karena data-data tersebut tidak ada pada kami selaku penggugat maka majelis hakim memintanya kepada Pj Gubernur selaku tergugat untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya tanggal 21 Januari 2024 masih tetap dengan hukum acara sidang tertutup dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan,” demikian Erlizar yang juga menjadi kuasa hukum beberapa media online ternama di Banda Aceh.(**).

Berita Terkait

PWI Aceh Terima Beras Bantuan 0.6 Ton dari BPR Bank Hikmah Wakilah
PWI Aceh Buka Posko dan Galang Donasi Kemanusiaan Korban Banjir
SEKBER Relawan Mualem-Dek Fadh Salurkan Bantuan Darurat Pulihkan Masa Panik di Pidie Jaya
Ajak Warga Donasi Untuk Korban Banjir Bandang, Relawan Sekber Aceh Buka Posko di Taman Hutan Kota Banda Aceh
PWI Aceh Laporkan Langsung Bencana Banjir Kepada Kapolri dan Ketum PWI Pusat
Ruko Gudang Aksesoris Jok Mobil di Banda Aceh Ludes Terbakar
Menko Polkam Djamari Chaniago Temui Ketua DPRA Terkait Revisi UUPA
BKKBN Aceh gelar Sosialisasi dan Internalisasi Integritas dan Humanisme
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:48 WIB

PWI Aceh Terima Beras Bantuan 0.6 Ton dari BPR Bank Hikmah Wakilah

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:42 WIB

PWI Aceh Buka Posko dan Galang Donasi Kemanusiaan Korban Banjir

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:09 WIB

SEKBER Relawan Mualem-Dek Fadh Salurkan Bantuan Darurat Pulihkan Masa Panik di Pidie Jaya

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:11 WIB

Ajak Warga Donasi Untuk Korban Banjir Bandang, Relawan Sekber Aceh Buka Posko di Taman Hutan Kota Banda Aceh

Minggu, 30 November 2025 - 13:16 WIB

PWI Aceh Laporkan Langsung Bencana Banjir Kepada Kapolri dan Ketum PWI Pusat

Berita Terbaru

Uncategorized

Kotak Donasi PWI Aceh Berawal dari Rp10.000 Berkah 

Sabtu, 6 Des 2025 - 23:04 WIB

Kota Banda Aceh

PWI Aceh Terima Beras Bantuan 0.6 Ton dari BPR Bank Hikmah Wakilah

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:48 WIB