Sidang Gugatan Perdana Antara Miswar Dengan Pj Gubernur Mulai Bergulir Di PTUN Banda Aceh

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erlizar Rusli, SH., MH dalam siaran persnya, Rabu (15/1)

Erlizar Rusli, SH., MH dalam siaran persnya, Rabu (15/1)

BANDA ACEH | Atjeh Terkini.id – Gugatan terhadap Pj Gubernur Aceh yang diajukan Miswar salah seorang peserta Calon Kepala BPMA yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Pansel sudah mulai disidangkan Selasa (14/1/25).

Miswar selaku penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Erlizar Rusli, SH., MH dalam siaran persnya, Rabu (15/1) membenarkan sidang perdana gugatan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut sudah bergulir.

“Benar sidang perdana hari ini dengan agendanya adalah Pemeriksaan Persiapan dan lazimnya sidang harus dilakukan tertutup,” ungkapnya.

Erlizar mengungkapkan dalam sidang tersebut Tergugat Pj Gubernur Aceh diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya. “Dalam sidang pemeriksaan persiapan hal-hal yang dilakukan oleh majelis hakim adalah memberikan masukan atau advis terhadap para pihak terutama Penggugat seperti mengoreksi narasi surat kuasa khusus (Volmacht),

Baca Juga :  Penegakan Hukum Syariat Berantaskan Maksiat di Kota Banda Aceh Belum Adanya Perubahan

Dari keterangan Erlizar Rusli. SH MH kepada media menyebutkan tentang legal standing (dasar hukum) dari dalil dalil gugatan dan hal tersebut adalah hal yang lazim dan standar operasional presudure (SOP) dalam sistem peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh majelis hakim,” ujarnya

Erlizar SH MH juga mengatakan majelis hakim tadi memerintahkan Pj Gubernur dalam hal ini yang diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya untuk menghadirkan data-data menyangkut proses seleksi dari tahap pertama sampai dengan terakhir dengan dikirimnya tiga orang nama calon kepala BPMA oleh Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM di Jakarta.

Baca Juga :  Kantor Hukum Hasan Basri & Rekan dari Kota Langsa Ringankan Putusan Terdakwa Tipikor

“Karena data-data tersebut tidak ada pada kami selaku penggugat maka majelis hakim memintanya kepada Pj Gubernur selaku tergugat untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya tanggal 21 Januari 2024 masih tetap dengan hukum acara sidang tertutup dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan,” demikian Erlizar yang juga menjadi kuasa hukum beberapa media online ternama di Banda Aceh.(**).

Berita Terkait

Audiensi Pengurus PWI Aceh, BPMA Siap Bekerjasama untuk Peningkatan Kapasitas Wartawan
DPD PBN Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelita bagi Korban Bencana Banjir Aceh  
Perpecahan Guncang IMAPPESBAR, Mosi Tidak Percaya PLT Agim Jipima
Peduli Korban Bencana Alam Warga Kota Banda Aceh Tidak Rayakan Tahun Pesta Pora Petasan
Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima Bantuan Kemanusiaan Secara Simbolis dari Warga Malaysia
IWAPI Aceh Peduli Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Kabupaten Daerah/Kota
Kisah Ainsyah Lansia Tempati Gubuk Reot di Ambang Roboh Terabaikan oleh Pemko Banda Aceh
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:10 WIB

Audiensi Pengurus PWI Aceh, BPMA Siap Bekerjasama untuk Peningkatan Kapasitas Wartawan

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:12 WIB

DPD PBN Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelita bagi Korban Bencana Banjir Aceh  

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Perpecahan Guncang IMAPPESBAR, Mosi Tidak Percaya PLT Agim Jipima

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:27 WIB

Peduli Korban Bencana Alam Warga Kota Banda Aceh Tidak Rayakan Tahun Pesta Pora Petasan

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:23 WIB

Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB