Sepanjang 2024, Kejari Bireuen Ungkap Lima Kasus Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah berhasil mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2024. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, SH,MH ketika konferensi pers akhir tahun di kantor Kejari setempat, Selasa, (7/1/2025).

“Kami telah menangani beberapa kasus melalui Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus, di antaranya ada dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, tahun anggaran 2018 hingga 2020,” ujar Munawal Hadi.

Lebih lanjut dikatakan, kasus tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023, dan diperpanjang dengan Surat Perintah Nomor: Print-03/L.1.21/Fd.1/04/2024 tanggal 5 April 2024.

Perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, sebut Munawal.

Baca Juga :  Menderita Stroke, Zubir mantan GAM Butuh Biaya Pengobatan 

Kasus kedua sebut Kejari Bireuen adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP), yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Bireuen, pada 2019 hingga 2022.

Kasus ini juga sudah masuk tahap penuntutan dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sebut Munawal.

Sementara itu, Kejari juga menangani dugaan korupsi dana SPP PNPM tahun 2019 hingga 2023 Kecamatan Jeunieb. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024, kasus ini telah melibatkan penetapan tersangka dan penahanan di Rutan Kelas II B Bireuen.

Kejari Bireuen juga telah menerima laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Inspektorat Aceh, jelasnya.

Baca Juga :  Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Sedangkan kasus lainnya adalah dugaan korupsi APBG Gampong Karieng Peudada, tahun anggaran 2018 hingga 2022. Kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan dan proses perhitungan kerugian negara oleh Auditor Inspektorat kabupaten Bireuen.

Sedangkan yang terakhir, Kejari mengungkap ada dugaan tindak pidana korupsi kegiatan studi banding desa wisata, yang dilakukan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan 2024.

Dalam tersebut perhitungan kerugian negara dari Auditor BPKP Aceh sudah rampung dan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dan kedua oknum tersebut, yaitu Ketua BKAD Peusangan dan oknum Camat Peusangan telah ditahan di Rutan Kelas II B Bireuen, pungkasnya.[UmarAPandrah].

Berita Terkait

Gubernur Ajak 401 Wisudawan Al Muslim Jadi Tuan di Negeri Sendiri
Usai Hina Profesi Wartawan Melalui Akun TikTok, Saif Lofitr Panik
Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M
Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita
Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 
Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini
DPRK Bireuen Gelar Paripurna Penyampaian Raqan LPJ APBK dan RPJM Tahun 2025- 2029
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Gubernur Ajak 401 Wisudawan Al Muslim Jadi Tuan di Negeri Sendiri

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:35 WIB

Usai Hina Profesi Wartawan Melalui Akun TikTok, Saif Lofitr Panik

Rabu, 17 September 2025 - 11:31 WIB

Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M

Rabu, 10 September 2025 - 11:51 WIB

Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita

Berita Terbaru