RSUD Aceh Besar Bantah Gunakan Obat Kadaluarsa pada Pasien Mata

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena, MKM, (tengah)

Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena, MKM, (tengah)

Aceh Besar | Atjeh Terkini.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar membantah tuduhan penggunaan obat tetes mata kedaluwarsa yang menyebabkan penglihatan seorang pasien, Yusra Yunita, memburuk.

Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena, MKM, dalam keterangan persnya di Warkop Bang Coy, Sekber Jurnalis, Selasa (28/1/2024).

Menurut dr. Susi, obat tetes mata yang diberikan kepada pasien pada 27 Desember 2024, yakni Natacen (Natamisin), masih dalam masa layak pakai.

“Obat tersebut memiliki tanggal kedaluwarsa 31 Desember 2024. Pasien berobat pada 27 Desember, sehingga obat itu masih aman digunakan sesuai aturan medis,” jelasnya.

Kronologi Kejadian

Dijelaskan dr. Susi, pasien awalnya datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Aceh Besar pada 27 Desember 2024 karena mengeluhkan nyeri mata akibat percikan tanah. Pasien diarahkan ke poli spesialis mata, di mana dokter spesialis memberikan resep obat Natacen yang kemudian diambil dari depot IGD.

“Mata merah akibat masuk lumpur ke dalam mata sudah 4 hari,” jelasnya.

Namun, pasien kembali datang ke IGD pada 28 Desember dengan keluhan kondisi mata memburuk setelah menggunakan obat tersebut.

Baca Juga :  Sinkronisasi Program Desa, Syukri A. Jalil dan DPMG Aceh Besar Bahas Pedoman APBG 2025

“Saat itu, kami sudah menyarankan pasien untuk dirawat atau dirujuk ke rumah sakit lain, tetapi pasien menolak. Akhirnya, pasien secara mandiri pergi ke RS Meuraxa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ujar dr. Susi.

Pasien dirawat di RS Meuraksa hingga 1 Januari 2025, lalu melanjutkan pengobatan ke RS Harapan Bunda melalui rujukan dari Puskesmas Indrapuri.

Pada 10 Januari 2025, pasien mengajukan komplain ke RSUD Aceh Besar dengan tuduhan bahwa obat yang diberikan sudah kedaluwarsa.

Hasil Investigasi RSUD Aceh Besar

Setelah menerima laporan, tim farmasi RSUD Aceh Besar melakukan investigasi langsung ke rumah pasien.

“Kami memastikan bahwa obat Natacen tersebut diberikan sesuai prosedur dan masa pakai. Edukasi penggunaan obat juga telah disampaikan kepada pasien, yakni bahwa obat harus digunakan dalam bulan Desember dan tidak boleh digunakan setelah masa kedaluwarsa,” tegas dr. Susi.

Ia juga menjelaskan bahwa efek samping obat Natacen, seperti mata merah, gatal, atau perih, adalah reaksi umum yang wajar terjadi.

Baca Juga :  Ketua MS Jantho Pimpin Descente Perkara Harta Bersama dan Kewarisan di Darul Imarah 

“Kondisi pasien yang memburuk lebih disebabkan oleh infeksi dan jamur yang sudah parah pada mata saat pertama kali datang, bukan karena obat yang diberikan,” tambahnya.

RSUD Aceh Besar Tanggapi Komplain

RSUD Aceh Besar menegaskan bahwa mereka tidak menelantarkan pasien dan telah menawarkan berbagai opsi perawatan, termasuk rawat inap dan rujukan.

“Kami bertindak sesuai prosedur medis. Tuduhan penggunaan obat kedaluwarsa tidak berdasar karena obat yang diberikan masih dalam masa layak pakai,” kata dr. Susi.

Pihak rumah sakit juga mengklarifikasi bahwa mereka tidak bisa bertanggung jawab atas perawatan lanjutan pasien di rumah sakit lain.

“Kami telah memberikan pelayanan terbaik sesuai kemampuan dan tanggung jawab kami,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memahami prosedur medis dan pentingnya edukasi terkait penggunaan obat.

RSUD Aceh Besar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keluhan atau masalah langsung ke unit komplain rumah sakit agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.(**)

Berita Terkait

Kadinkes Aceh Besar Buka Puasa Bersama Satuan Pelayanan Gizi Darul Imarah
Bupati Syech Muharram Ajak Semua Elemen Cendekiawan untuk Berkontribusi Bangun Aceh Besar
Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Semarak Ramadhan 1446 H Kodam IM
Pemkab Aceh Besar Berikan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran Lamtamot
Kepala DSI Aceh Besar Ajak Masyarakat Manfaatkan Bulan Ramadhan Untuk Perbaiki Diri
Wabup Aceh Besar Ajak ASN Tingkatkan Ibadah dan Disiplin
Ketua DPRK Aceh Besar: Musrenbang RKPD 2026 Bersinergi dengan Visi-Misi Bupati Aceh Besar 2025-2030
Miris SMA Teuku Chik Kuta Karang Tidak Tersentuh Perhatian Disdik Aceh
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:37 WIB

Kadinkes Aceh Besar Buka Puasa Bersama Satuan Pelayanan Gizi Darul Imarah

Minggu, 16 Maret 2025 - 01:34 WIB

Bupati Syech Muharram Ajak Semua Elemen Cendekiawan untuk Berkontribusi Bangun Aceh Besar

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:02 WIB

Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Semarak Ramadhan 1446 H Kodam IM

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:53 WIB

Pemkab Aceh Besar Berikan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran Lamtamot

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:44 WIB

Kepala DSI Aceh Besar Ajak Masyarakat Manfaatkan Bulan Ramadhan Untuk Perbaiki Diri

Berita Terbaru

Kriminal

Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Mar 2025 - 18:09 WIB