RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Atjeh Terkini.I- Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar Seminar Nasional bertema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah”, Rabu, 25 Juni 2025.

Seminar ini menghadirkan para guru besar hukum terkemuka, seperti Prof. Topo Santoso, Prof. Pujiono, Prof. Syahrizal Abbas, Prof. Faisal, dan Prof. Muhammad Din, dengan keynote speaker Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Mulyana.

Diskusi hukum ini menjadi panggung ilmiah membedah berbagai aspek kontroversial dari Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini sedang digodok oleh Komisi III DPR RI. Salah satu isu paling krusial adalah usulan penyatuan peran penyidik dan penuntut, yang dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal, dalam sesi diskusi menyampaikan kritik tajam terhadap rencana tersebut. Ia menyoroti potensi munculnya lembaga superbody bila kejaksaan diberi wewenang penyidikan.

Baca Juga :  Kodim 0102/Pidie Gelar Upacara Bendera: Teguhkan Semangat Nasionalisme dan Disiplin Prajurit

“Penyidik adalah polisi sesuai Pasal 1 ayat 1 KUHAP, dan jaksa adalah penuntut umum sebagaimana Pasal 1 ayat 6. Menyatukan keduanya akan menciptakan kekacauan prosedural dan mengancam prinsip keadilan dalam due process of law,” tegas Heri di hadapan peserta dan para pakar.

Lebih lanjut, Heri menyinggung kemungkinan terjadinya overlapping kewenangan bila jaksa dan polisi sama-sama menyidik, seperti dalam hal pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan. Menurutnya, hal ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan kekuasaan serta mencederai asas pemisahan fungsi dalam sistem peradilan pidana.

Senada dengan Heri, Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini, menolak gagasan integrasi fungsi penyidik dan penuntut. Ia menilai, semangat revisi KUHAP seharusnya tidak melemahkan peran polisi dalam penyidikan.

“Penyatuan itu bertentangan dengan semangat reformasi hukum pasca-Orde Baru. Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut. Harus ada batas tegas,” tegasnya lantang.

Syarbaini juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini mulai menyadari pentingnya menjaga independensi dan akuntabilitas penegak hukum. Ia mengusulkan agar revisi KUHAP tidak hanya menjadikan sistem peradilan lebih terintegrasi, tetapi juga lebih berpihak pada keadilan substantif, bukan justru menciptakan dominasi lembaga tertentu.

Baca Juga :  Polda Gelar Latpraops Keselamatan Seulawah 2025

Menanggapi pernyataan tersebut, Prof. Pujiono selaku narasumber menegaskan bahwa secara prinsip, KUHAP masih menganut pemisahan fungsi antara penyidik dan penuntut.

“Polisi tetap penyidik, dan jaksa tetap penuntut. Jangan dibawa ke arah yang membingungkan publik. Kami telah membaca dan mengkaji draf RKUHAP itu secara cermat,” ujarnya.

Seminar ini menjadi bukti bahwa perdebatan akademik mengenai revisi KUHAP sangat hidup dan dinamis. Suara dari Aceh, melalui forum ini, menambah daftar panjang kritik terhadap potensi penyimpangan hukum dalam RKUHAP.

Para pemuda dan akademisi berharap agar pemerintah dan DPR RI tidak gegabah dalam mengubah struktur penegakan hukum pidana Indonesia yang telah mapan secara sistemik. (**).

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke – 79, Bupati Aceh Selatan Apresiasi Kinerja Polri 
HUT Bhayangkara ke 79, Sarjani Abdullah Apresiasi Kinerja Polres Pidie
“Polri untuk Masyarakat”, Tema Hari Bhayangkara Ke -79 di Kota Langsa
Polres Aceh Barat Gelar Sejumlah Kegiatan Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Pesawat Tempur F-16 Terbang di Langit Aceh, Ini Alasanya
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram
Polri Peduli Sesama, Kumpulkan 75 Kantung Darah dan Pengobatan Gratis
Jelang HUT Bhayangkara ke -79, AKBP Rosef Efendi Pimpin Upacara Ziarah Makam Pahlawan 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:23 WIB

HUT Bhayangkara ke – 79, Bupati Aceh Selatan Apresiasi Kinerja Polri 

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:43 WIB

HUT Bhayangkara ke 79, Sarjani Abdullah Apresiasi Kinerja Polres Pidie

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:54 WIB

“Polri untuk Masyarakat”, Tema Hari Bhayangkara Ke -79 di Kota Langsa

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:41 WIB

Polres Aceh Barat Gelar Sejumlah Kegiatan Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:19 WIB

Pesawat Tempur F-16 Terbang di Langit Aceh, Ini Alasanya

Berita Terbaru

Aceh Barat

Habibi Cetak Brace! Laskar Gunoeng Ijoe Libas Persiba LG 2-0

Rabu, 2 Jul 2025 - 20:27 WIB