Rakor Penetapan Zakat Fitrah 1446 H/2025 M Kabupaten Aceh Utara, Bahas 3 Hal

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara bersama MPU Aceh Utara, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, dan Baitul Mal Aceh Utara serta Majelis Ulama Aceh Utara, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025, pada Selasa (11/03/2025) berlangsung di Kantor MPU Aceh Utara,

Tujuan dari penetapan besaran zakat fitrah untuk memperoleh hasil yang maksimal yang akan disalurkan kepada fakir miskin. Ada tiga hal yang dibahas pada rakor tersebut, yaitu :

1. Mengenai zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras dengan kadarnya 1 shak atau 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter, atau 1,5 bambu atau 2,8 kg untuk setiap jiwa.

Baca Juga :  Personil Polres Aceh Utara Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Berkala

2. Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada mazhab hanafi, maka kadarnya 1 shak adalah seharga dengan 3,8 Kg kurma sukari Rp 228.000 untuk setiap jiwa.

3. Ketentuan penyerahan zakat fitrah paling lambat sebelum shalat ‘ied (Hari Raya Idul Fitri)

Kakankemenag Aceh Utara, Drs. H. Maiyusri, M.Ag menyampaikan, penetapan besaran zakat fitrah merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan kewajiban zakat dapat dijalankan dengan baik sesuai hukum dan syariat Islam. “Keputusan ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah,” harapnya.

Baca Juga :  Diduga Tenggak Insektisida, IRT Ditemukan Meninggal Dunia

Sementara Ketua MPU Aceh Utara Abu Manan mengatakan, dalam menetapkan ketentuan pembayaran zakat fitrah memang kita harus berpedoman pada hukum Islam. Namun demikian, kita juga tidak boleh mengambil yang ringan-ringan saja, misal jika zakat minimal boleh dikeluarkan dengan 2,6 kg beras sesuai ketentuan syariat, maka kita ambil yang menengah 2,8 kg beras.

Syukri, S.Ag selaku Penyelenggara Zakat dan Waqaf Kankemenag Aceh Utara memastikan, bahwa hasil musyawarah Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Utara ini akan dibuat secara tertulis dan diserahkan kepada panitia panitia zakat. (H.Yos)

Berita Terkait

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Komandan Lanal Lhokseumawe yang Baru
Sinergi TNI-Polri, Rumah Reot Ilyas di Blang Majron Viral di Medsos, Kini Dibangun Ulang
Gemparkan Warga, Pria 35 Tahun Nekat Bakar Diri
Gerak Cepat Polisi Datangi TKP Kebakaran Rumah di Syamtalira Bayu
Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Curanmor
Polisi Amankan 2,7 Kg Ganja dari Seorang Pria di SPBU Lhoksukon
Dzikir dan Tausiyah hingga Stand UMKM Semarakkan Perayaan Maulid di Lhoksukon
Kapolsek Paya Bakong Bagikan Nasi Kotak Lewat Program Geubibu
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 06:52 WIB

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Komandan Lanal Lhokseumawe yang Baru

Selasa, 9 September 2025 - 23:11 WIB

Sinergi TNI-Polri, Rumah Reot Ilyas di Blang Majron Viral di Medsos, Kini Dibangun Ulang

Selasa, 9 September 2025 - 12:27 WIB

Gemparkan Warga, Pria 35 Tahun Nekat Bakar Diri

Minggu, 7 September 2025 - 01:45 WIB

Gerak Cepat Polisi Datangi TKP Kebakaran Rumah di Syamtalira Bayu

Sabtu, 6 September 2025 - 20:50 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Curanmor

Berita Terbaru

Langsa

FKUB Wadah Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama 

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:39 WIB

Kota Banda Aceh

SMY Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Resmi Ditahan Penyidik Polda Aceh 

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:00 WIB

Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Komandan Lanal Lhokseumawe yang Baru

Kamis, 11 Sep 2025 - 06:52 WIB