Qanun Zakat Perusahaan, Senjata Baru Aceh Barat Perkuat Ekonomi dan Syariat

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, mendorong lahirnya Qanun Zakat Perusahaan yang mengikat sektor tambang dan perkebunan sawit. Menurutnya, regulasi ini bukan hanya penegakan syariat Islam, tetapi juga strategi memperkuat ketahanan fiskal daerah.

Ahmad Yani menegaskan, landasan hukum sudah jelas tertuang dalam UUPA (UU No. 11/2006). Pasal 192 mengatur bahwa zakat dapat dijadikan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara Pasal 180 memberi kewenangan penuh bagi Aceh dan kabupaten/kota untuk menetapkan pungutan melalui qanun.

“Zakat bukan sekadar ibadah, tapi juga instrumen fiskal daerah. Kalau perusahaan menikmati hasil bumi Aceh Barat, mereka wajib tunduk pada aturan syariat Islam,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Miskin di Aceh Barat Dapat Bantuan Hukum dari Pemerintah Daerah

Ia menilai, selama ini implementasi UUPA lebih dominan pada aspek penegakan hukum syariat, sementara potensi fiskal melalui zakat belum dimanfaatkan secara maksimal. “Qanun zakat perusahaan akan mengisi ruang kosong itu,” tambahnya.

Ahmad Yani juga mengingatkan bahwa zakat tidak boleh dianggap beban tambahan bagi perusahaan. Pasalnya, PP No. 60 Tahun 2010 dan UU No. 23 Tahun 2011 menegaskan zakat yang disalurkan melalui Baitul Mal dapat diakui sebagai pengurang pajak.

Baca Juga :  Tinggalkan Pesan "Warning", Mobil Ketua YLBH KI Dibakar OTK

“Artinya, perusahaan tidak bayar dobel. Zakat bisa meringankan pajak, sementara CSR tidak bisa disamakan dengan zakat, karena zakat wajib dan harus dikelola Baitul Mal,” tegasnya.

DPRK Aceh Barat memperkirakan, potensi zakat dari sektor tambang dan perkebunan sawit bisa mencapai Rp20–30 miliar per tahun. Dana tersebut akan diarahkan untuk program pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Dengan adanya qanun zakat perusahaan, kita bukan hanya menegakkan syariat Islam, tetapi juga memperkuat PAD Aceh Barat. Inilah ikhtiar agar kekhususan Aceh benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkas Ahmad Yani.(**)

Berita Terkait

LANA : Bandar Narkoba di Aceh Barat Seolah Tak Tersentuh Hukum
Pengibaran Simbol Politik di Tengah Bencana Mengganggu Fokus Kemanusiaan
Kapolsek Pante Ceuremen Iptu Faisal Bersama Istri Maya Faisal Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Lawet
LANA Desak Gaji DPRK Aceh Barat Didonasikan untuk Korban Bencana Alam
Polres Aceh Barat Bantah Pembiaran Truk Kayu di Sungai Ma
Usai Salurkan Bantuan, PEMA UTU : Kerusakan Ekologis Aceh Barat Tak Bisa Diabaikan
Akibat Banjir Gampong Sikundo Pante Ceureumen Aceh Barat Terisolasi 
Polres Aceh Barat Tertibkan Penjual BBM Eceran dan Pangkalan Elpiji Langgar HET
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:39 WIB

LANA : Bandar Narkoba di Aceh Barat Seolah Tak Tersentuh Hukum

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:47 WIB

Pengibaran Simbol Politik di Tengah Bencana Mengganggu Fokus Kemanusiaan

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kapolsek Pante Ceuremen Iptu Faisal Bersama Istri Maya Faisal Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Lawet

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:52 WIB

LANA Desak Gaji DPRK Aceh Barat Didonasikan untuk Korban Bencana Alam

Senin, 15 Desember 2025 - 16:30 WIB

Polres Aceh Barat Bantah Pembiaran Truk Kayu di Sungai Ma

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:00 WIB