Qanun Zakat Perusahaan, Senjata Baru Aceh Barat Perkuat Ekonomi dan Syariat

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, mendorong lahirnya Qanun Zakat Perusahaan yang mengikat sektor tambang dan perkebunan sawit. Menurutnya, regulasi ini bukan hanya penegakan syariat Islam, tetapi juga strategi memperkuat ketahanan fiskal daerah.

Ahmad Yani menegaskan, landasan hukum sudah jelas tertuang dalam UUPA (UU No. 11/2006). Pasal 192 mengatur bahwa zakat dapat dijadikan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara Pasal 180 memberi kewenangan penuh bagi Aceh dan kabupaten/kota untuk menetapkan pungutan melalui qanun.

“Zakat bukan sekadar ibadah, tapi juga instrumen fiskal daerah. Kalau perusahaan menikmati hasil bumi Aceh Barat, mereka wajib tunduk pada aturan syariat Islam,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan ASN untuk Korban Kebakaran Rumah

Ia menilai, selama ini implementasi UUPA lebih dominan pada aspek penegakan hukum syariat, sementara potensi fiskal melalui zakat belum dimanfaatkan secara maksimal. “Qanun zakat perusahaan akan mengisi ruang kosong itu,” tambahnya.

Ahmad Yani juga mengingatkan bahwa zakat tidak boleh dianggap beban tambahan bagi perusahaan. Pasalnya, PP No. 60 Tahun 2010 dan UU No. 23 Tahun 2011 menegaskan zakat yang disalurkan melalui Baitul Mal dapat diakui sebagai pengurang pajak.

Baca Juga :  Wabup Aceh Barat Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Penutupan Sidang Paripurna DPRK

“Artinya, perusahaan tidak bayar dobel. Zakat bisa meringankan pajak, sementara CSR tidak bisa disamakan dengan zakat, karena zakat wajib dan harus dikelola Baitul Mal,” tegasnya.

DPRK Aceh Barat memperkirakan, potensi zakat dari sektor tambang dan perkebunan sawit bisa mencapai Rp20–30 miliar per tahun. Dana tersebut akan diarahkan untuk program pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Dengan adanya qanun zakat perusahaan, kita bukan hanya menegakkan syariat Islam, tetapi juga memperkuat PAD Aceh Barat. Inilah ikhtiar agar kekhususan Aceh benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkas Ahmad Yani.(**)

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Koperasi Putra Putri Aceh Diduga Ilegal, APH Tutup Mata
Wabup Aceh Barat Hadiri Paripurna KUA-PPAS 2026, Fokus Sektor Produktif dan Penurunan Kemiskinan
Warga Tionghoa Asal Sumatera Utara Ucap Syahadat di Aceh Barat 
PKAB ke – 437 2025 Ditutup, Bupati Tarmizi: Aceh Barat Harus Maju Tanpa Kehilangan Jati Diri
Ribuan Warga Tumpah Ruah di HUT Meulaboh ke-437, Wagub Fadlullah Buka PKAB 2025
LANA Sambut Baik PP Tambang Terbaru, Minta Bupati Lindungi Penambang Tradisional
HUT Meulaboh ke-437 dan PKAB Dibuka Meriah, Bupati Ajak Warga Rayakan dengan Tertib
Mall Pelayanan Publik Aceh Barat Mulai Layani Masyarakat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Aktivitas Tambang Koperasi Putra Putri Aceh Diduga Ilegal, APH Tutup Mata

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Wabup Aceh Barat Hadiri Paripurna KUA-PPAS 2026, Fokus Sektor Produktif dan Penurunan Kemiskinan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Warga Tionghoa Asal Sumatera Utara Ucap Syahadat di Aceh Barat 

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:51 WIB

PKAB ke – 437 2025 Ditutup, Bupati Tarmizi: Aceh Barat Harus Maju Tanpa Kehilangan Jati Diri

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah di HUT Meulaboh ke-437, Wagub Fadlullah Buka PKAB 2025

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB

Langsa

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:38 WIB

Hunian milik Lilik Surya (66) warga Lorong Bagan/Kinsil Gampong Geudubang Aceh, Langsa Baro, Langsa

Langsa

Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:23 WIB