PUPR Aceh Bahas Substansi Rancangan Qanun Tata Ruang Kabupaten Pidie

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh sebagai leading sector Forum Penataan Ruang Aceh (FPRA) menggelar rapat pembahasan muatan substansi Rancangan Qanun Kabupaten Pidie tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045. Rapat berlangsung di Aula Dinas PUPR Aceh pada Selasa, 6 Mei 2025, dan turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Pidie, anggota FPRA.

Sekretaris FPRA melalui, Wakil Ketua Sekretariat FPRA Ir. Mohammad Iqbal Bharata, ST, MT, menjelaskan bahwa pembahasan rancangan qanun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan bagian dari tahapan penting, yaitu pembahasan lanjutan di tingkat provinsi guna memperoleh substansi dan legalitas formal.

Baca Juga :  Dampingi Menteri PU Tinjau Irigasi Jambo Aye, Ini Usulan Bupati Ayahwa

Iqbal selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyampaikan bahwa hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Pidie dalam pengajuan qanun RTRW. Tahapan ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian rancangan dengan regulasi yang berlaku serta menghindari hambatan hukum dan administratif di masa mendatang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk melakukan sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pidie dengan draf RTRW Provinsi. Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antarwilayah dan mempercepat proses pengajuan qanun di tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Tak Patuh Audit, Bupati Berhentikan Sementara 7 Keuchik di Aceh Barat

“Hasil overlay antara RTRW Kabupaten Pidie dan RTRW Provinsi menunjukkan adanya relevansi dan kesesuaian. Jika sinkronisasi ini diterima di tingkat provinsi, maka Kabupaten Pidie memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan qanun tata ruang yang diharapkan dapat mengarahkan pembangunan secara lebih terencana dan berkelanjutan,” pungkas Iqbal. (**).

Berita Terkait

Pemko Langsa Jalin Kerjasama dengan LPP- RRI Lhokseumawe
Pemko Langsa Raih Predikat “BB” dari KemenPAN-RB 
Jadup Tahap II Korban Banjir, Begini Penjelasan Walikota Langsa 
Kepala UPTD KPH Wilayah VII DLHK Aceh Dijabat Aang Kunaifi
JDIH Kota Langsa Raih Predikat AA Tingkat Nasional
Kapolda Aceh Hadiri Pengukuhan Pengurus MAA Masa Bhakti 2026–2031
Kapolda Aceh : Kekompakan Kunci Pemulihan dan Percepatan Pembangunan di Berbagai Sektor
Puri Fortuna Jabat Pj Geuchik Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:27 WIB

Pemko Langsa Jalin Kerjasama dengan LPP- RRI Lhokseumawe

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:37 WIB

Pemko Langsa Raih Predikat “BB” dari KemenPAN-RB 

Senin, 18 Mei 2026 - 11:25 WIB

Jadup Tahap II Korban Banjir, Begini Penjelasan Walikota Langsa 

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:32 WIB

Kepala UPTD KPH Wilayah VII DLHK Aceh Dijabat Aang Kunaifi

Senin, 11 Mei 2026 - 20:39 WIB

JDIH Kota Langsa Raih Predikat AA Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemko Langsa Jalin Kerjasama dengan LPP- RRI Lhokseumawe

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:27 WIB