Proses Seleksi Kepala BPMA Bukan Kewenagan Pj Gubernur Aceh

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id –  Baru mulai sidang pertama perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA ternyata miswar kembali menggugat Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan perkara Nomor : 4/G/TF/2025/PTUN BNA Jumat 18/1/25.

Untuk mengkonfirmasi perihal ini media ini menghubungi Erlizar Rusli, SH., MH, benar klien kami memberikan kuasa baru untuk kembali menggugat Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Erlizar menilai Pj Gubernur Aceh karena Pj Gubernur Aceh tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi kepala BPMA maka atas tindakan Pj Gubernur Aceh tersebut telah melampui kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undang.

Mari kita pahami siapa itu Gubernur? Berdasarkan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Pasal 1 angka 7 disebutkan “Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”, kemudian dalam Pasal 1 Angka 7 PP 23/2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh juga menjelaskan perihal siapa itu Gubernur.

Baca Juga :  Amil BMA Jadi Dosen Tamu Filantropi Wakaf di IAIN Langsa

Gubernur adalah “Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur”. Sehingga dari ketentuan UU No 11 Tahun 2006 dan PP 23/2015 secara tegas mengatakan yang disebut Gubernur adalah Kepala Pemerintahan yang di pilih melalui proses demokratis,

Ssekarang coba kita jawab Pj Gubernur Aceh saat ini apakah kepala Pemerintahan yang dipilih secara demokratis atau bukan? Nah kalau bukan maka proses seleksi kepala BPMA yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh adalah cacat hukum sehingga hasil proses seleksi batal demi hukum,

Karena Pj gubernur telah melakukan kebijakan yang melampui melampui kewenangan dan bertentangan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Adminitrasi Pemerintahan yang menyebutkan Pasal 17 ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Ayat (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c.

Baca Juga :  Usai Check-Up Kesehatan, Mualem Tiba di Banda Aceh Langsung Bekerja

Larangan bertindak sewenang-wenang. Sedangkan Pasal 18 menyatakan ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; ayat ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan tersebut sangat jelas Pj Gubernur Aceh telah melakukan keibjakan diluar wewenangnya sebagaimana di ataur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota tambahnya.

Maka atas dasar itu seharusnya hal-hal yang menyangkut kebijakan strategis tentang Aceh yang bukan merupakan wewenang Pj Gubernur Aceh sebaiknya jangan di ambil mengingat pelantikan Gubernur Aceh defenitif hanya tinggal menghitung hari dan juga perjangan kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal selama 1 tahun tahun terhitung sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan 25 November 2025 tutup Erlizar. (**).

Berita Terkait

Bertemu Menteri Transmigrasi, Bupati Aceh Tengah Usul Hal Ini
Walikota Langsa Kunjungi Pasar Murah di Lapangan Merdeka Langsa
Pemkab Optimis Bangun Aceh Selatan di Tengah Badai Hutang dan Efesiensi Anggaran
Seragam SD dan SMP Dibagikan Gratis, Walikota Langsa Pimpin Rapat 
Kukuhkan 71 Pejabat, Walikota Juga Lantik Adik Kandung Sebagai Camat Langsa Kota
Staf Ahli TP PKK Aceh, Mukarramah Fadhlullah, Serukan Kekompakan Warga Aceh di Balikpapan
Resmi Beroperasi di Aceh Barat, 4.200 Tenaker Serbu PT Potensi Bumi Sakti 
Gelar Sosialisasi BPSK, Perindang Aceh : Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:01 WIB

Bertemu Menteri Transmigrasi, Bupati Aceh Tengah Usul Hal Ini

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:12 WIB

Walikota Langsa Kunjungi Pasar Murah di Lapangan Merdeka Langsa

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:02 WIB

Pemkab Optimis Bangun Aceh Selatan di Tengah Badai Hutang dan Efesiensi Anggaran

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:47 WIB

Seragam SD dan SMP Dibagikan Gratis, Walikota Langsa Pimpin Rapat 

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:22 WIB

Kukuhkan 71 Pejabat, Walikota Juga Lantik Adik Kandung Sebagai Camat Langsa Kota

Berita Terbaru

Aceh Utara

FKUB Gelar Workshop, Bahas Esensi dan Nilai-nilai Moderasi Islam

Jumat, 11 Jul 2025 - 21:27 WIB

Aceh Barat

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:11 WIB

lokasi pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang Pulo Sabang, Provisi Aceh. Jumat 11/07/2025.

Kota Sabang

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:52 WIB