Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus 3 Kg Sabu

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3.056 gram.

Hasil penindakan itu diumumkan melalui press conference di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu (20/05/2026), sekira pukul 11.00 WIB.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto didampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kasipropam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Rusdianto serta jajaran personel Satresnarkoba Polres Langsa.

Dalam keterangannya, Kapolres Langsa menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari dukungan nyata Polri terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan narkotika dan penyelamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Pada hari ini Polres Langsa melalui Sat Resnarkoba melaksanakan press release pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3.056 gram. Ini merupakan komitmen kami dalam memerangi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi,” ujar Kapolres.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2026.

Dua tersangka berhasil diamankan petugas masing-masing berinisial Kamaruddin Bin Jafarudin (30), seorang wiraswasta asal Dusun Kuta Batee, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur dan Salahuddin Bin Mukhtar (40), buruh nelayan asal Dusun Cot Geulumpang, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Hadir Langsung ke Ketambe, Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur dan DTH Kepada Korban Banjir

Kedua tersangka ditangkap di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, tepatnya di pinggir jalan pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket besar sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat total 3.056 gram, satu plastik warna hitam, dua unit telepon genggam masing-masing merek ZTE dan Realme, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp460 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jaringan antar provinsi. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.

“Modus operandi para pelaku adalah sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli sabu lintas provinsi. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Kapolres Simeulue Imbau Pemudik Titip Kendaraan di Polres dan Polsek Terdekat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Langsa juga mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba. Berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang pemakai, maka dari total 3.056 gram sabu yang diamankan, diperkirakan sebanyak 24.448 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Ini bukan hanya soal penangkapan pelaku, tetapi bagaimana kita menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman narkoba yang sangat merusak,” tegas Kapolres Langsa.

Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan tegas terhadap pelaku, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari peredaran narkoba.(**)

Berita Terkait

Pria Asal Sultra Ditemukan Selamat, Polisi Dalami Dugaan Penyekapan
Tingkatkan Kemampuan dan Keahlian, Polres Aceh Utara Gelar Latihan Menembak
Piala Dunia FIFA 2026 Bergulir, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Barat Kumpulkan Puluhan Kantong Darah
Sejumlah Jenderal Masuk Radar Bursa Calon Kapolda Aceh Mengantikan Irjen Pol Marzuki Ali Basyah
Sat Reskrim Polres Aceh Utara Intensifkan Patroli URC, Cegah Kejahatan 3C dan Guantibmas
Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Amankan Motor Knalpot Brong
Polisi Amankan Prosesi Lilin Waisak 2570 BE di Vihara Buddha Tirta Lhokseumawe
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:59 WIB

Tingkatkan Kemampuan dan Keahlian, Polres Aceh Utara Gelar Latihan Menembak

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:54 WIB

Piala Dunia FIFA 2026 Bergulir, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Barat Kumpulkan Puluhan Kantong Darah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:50 WIB

Sejumlah Jenderal Masuk Radar Bursa Calon Kapolda Aceh Mengantikan Irjen Pol Marzuki Ali Basyah

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:06 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Utara Intensifkan Patroli URC, Cegah Kejahatan 3C dan Guantibmas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Aceh Barat Lepas 211 Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 12:57 WIB