Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Ekstasi di SPBU Geudong

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria masing-masing berinisial SW (24), warga Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Perlak Timur, Aceh Timur, dan NA (21), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, berhasil diringkus dalam operasi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Ahad (21/09/2025) sore.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi sebagai barang bukti utama. Selain itu, turut diamankan pula dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Vario yang digunakan untuk melancarkan aksi keduanya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan metode undercover buy. Saat akan bertransaksi, kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan.

Baca Juga :  Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Aceh Selatan

“Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan berpindah-pindah lokasi transaksi. Namun setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Erwinsyah, Selasa (23/09/25).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SW mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp 65.000 per butir, dan bersama NA, keduanya berencana menjual kembali dengan harga Rp 85.000 hingga Rp 100.000 per butir.

Baca Juga :  Keterlaluan, Oknum Pimpinan Dayah Ditangkap atas Laporan Rudapaksa Santriwati

AKP Erwinsyah menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini. “Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Aceh Utara menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan tegas terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. (H.Yos)

Berita Terkait

Komunitas Bhayangkara Petro Scooter Binaan Kapolres Lhokseumawe Gelar Baksos dan Silaturahmi
Penegakan Qanun Syari’at Islam, Polwan Polres Lhokseumawe dan Satpol PP/WH Aceh Utara Gelar Patroli
Perkuat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan kepada Abu Keutapang
Dua Kecamatan di Aceh Utara Kembali Terendam Banjir, Warga Diimbau Waspada
Disaksikan Wabup Aceh Utara, Ketua PW IPHI Aceh Lantik Pengurus PD IPHI Aceh Utara
IPSM Aceh Utara Desak Normalisasi Sungai di Aceh Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat
Diduga Korsleting Listrik, Warkop sekaligus Rumah di Seunuddon Hangus Terbakar
Aksi Damai Karyawan PTPN IV Regional VI Kondusif, Polisi Lakukan Pendekatan Persuasif dan Humanis
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:50 WIB

Komunitas Bhayangkara Petro Scooter Binaan Kapolres Lhokseumawe Gelar Baksos dan Silaturahmi

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Penegakan Qanun Syari’at Islam, Polwan Polres Lhokseumawe dan Satpol PP/WH Aceh Utara Gelar Patroli

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:15 WIB

Perkuat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan kepada Abu Keutapang

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:59 WIB

Dua Kecamatan di Aceh Utara Kembali Terendam Banjir, Warga Diimbau Waspada

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:24 WIB

Disaksikan Wabup Aceh Utara, Ketua PW IPHI Aceh Lantik Pengurus PD IPHI Aceh Utara

Berita Terbaru

Lhokseumawe

Kecelakaan di Keude Cunda, Truk Colt Diesel vs Honda CBR

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:15 WIB

Langsa

Banjir Rob Genangi Pemukiman Warga, Petani Tambak Merugi

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55 WIB