Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Ekstasi di SPBU Geudong

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria masing-masing berinisial SW (24), warga Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Perlak Timur, Aceh Timur, dan NA (21), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, berhasil diringkus dalam operasi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Ahad (21/09/2025) sore.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi sebagai barang bukti utama. Selain itu, turut diamankan pula dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Vario yang digunakan untuk melancarkan aksi keduanya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan metode undercover buy. Saat akan bertransaksi, kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan dan Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati, ASN Pemkab Aceh Utara Gotroy Massal

“Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan berpindah-pindah lokasi transaksi. Namun setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Erwinsyah, Selasa (23/09/25).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SW mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp 65.000 per butir, dan bersama NA, keduanya berencana menjual kembali dengan harga Rp 85.000 hingga Rp 100.000 per butir.

Baca Juga :  Berantas Narkotika, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

AKP Erwinsyah menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini. “Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Aceh Utara menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan tegas terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. (H.Yos)

Berita Terkait

Maherdi Ungguli 4 Calon Geuchik, Raih 143 Suara
Peringati Hari Pahlawan, Wakapolres: Semangat Kepahlawanan Jadikan Inspirasi Kehidupan
Peringati Hari Pahlawan, Kamad : Ajak Teladani Semangat Juang para Pahlawan
Raih 395 Suara, Ismayadi Siap Emban Amanah Rakyat
Bupati Aceh Utara Apresiasi Dialog Publik IPAU, Pemuda Teladani Perjuangan Pahlawan Cut Nyak Meutia
Aceh Utara Berangkatkan Kafilah MTQ ke Pidie Jaya, Target Juara Umum
Pastikan Harga Beras Sesuai HET, Satgas Pengendalian Harga Sidak Pasar Lhoksukon
Muspika Paya Bakong dan PT BAPCO Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:59 WIB

Maherdi Ungguli 4 Calon Geuchik, Raih 143 Suara

Selasa, 11 November 2025 - 06:35 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Wakapolres: Semangat Kepahlawanan Jadikan Inspirasi Kehidupan

Selasa, 11 November 2025 - 06:10 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Kamad : Ajak Teladani Semangat Juang para Pahlawan

Minggu, 9 November 2025 - 07:59 WIB

Raih 395 Suara, Ismayadi Siap Emban Amanah Rakyat

Sabtu, 8 November 2025 - 20:06 WIB

Bupati Aceh Utara Apresiasi Dialog Publik IPAU, Pemuda Teladani Perjuangan Pahlawan Cut Nyak Meutia

Berita Terbaru

Aceh Singkil

Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025

Minggu, 16 Nov 2025 - 06:38 WIB

TNI-POLRI

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

Sabtu, 15 Nov 2025 - 21:49 WIB

Langsa

Ketua KNPI Apresiasi Event Drag Race IMI Kota Langsa

Sabtu, 15 Nov 2025 - 17:52 WIB

Ketua Ikatan Motor Indonesia Provinsi Aceh Mirza Mubarak saat menghadiri event Drag Race IMI Kota Langsa di lintasan Air Strip Kuala Langsa

Langsa

Ketua IMI Aceh Mirza Mubarak Apresiasi Event Drag Race 

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:05 WIB