Polres Aceh Utara Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan, dengan mengamankan tiga tersangka utama dalam operasi yang berlangsung di dua kecamatan berbeda di Aceh Utara. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (30/04/2025).

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2025 tentang adanya peredaran rokok tanpa label peringatan kesehatan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Tindak lanjut dari laporan ini mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di warung milik tersangka K (48). Dari lokasi, polisi mengamankan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar.

“Modus operandi para tersangka yakni menjual rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung dan pendistribusian menggunakan kendaraan pick up,” ungkap Kapolres AKBP Nanang.

Baca Juga :  Puskesmas Blangjruen Gelar Pemberian Obat Cacing di Sekolah IT Bazla

Dua tersangka lain yang diamankan adalah F (30), yang ditangkap pada 11 Maret 2025 saat mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pick up di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya, serta J (45) yang diduga sebagai pihak yang menyuruh dan mengatur distribusi rokok ilegal dari Aceh Timur. Dalam pengembangan, polisi juga menyita 155 dus rokok ilegal dari sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita total ratusan dus dan slop rokok berbagai merek tanpa peringatan kesehatan, serta dua unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

Kapolres AKBP Nanang menegaskan, pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Hadiri Doa Bersama, AKBP Nanang Pamit kepada Jamaah

Rokok yang mengandung zat adiktif dinilai dapat membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya. Selain itu, tindakan ini sekaligus mendukung program Hijrah Polres Aceh Utara dalam mewujudkan wilayah yang lebih sehat dan bebas dari produk berbahaya.

“Para tersangka dijerat Pasal 437 jo. Pasal 150 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta, karena memproduksi, memasukkan, dan mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar,” tutup Kapolres AKBP Nanang. (H.Yos)

Berita Terkait

Komunitas Bhayangkara Petro Scooter Binaan Kapolres Lhokseumawe Gelar Baksos dan Silaturahmi
Penegakan Qanun Syari’at Islam, Polwan Polres Lhokseumawe dan Satpol PP/WH Aceh Utara Gelar Patroli
Perkuat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan kepada Abu Keutapang
Dua Kecamatan di Aceh Utara Kembali Terendam Banjir, Warga Diimbau Waspada
Disaksikan Wabup Aceh Utara, Ketua PW IPHI Aceh Lantik Pengurus PD IPHI Aceh Utara
IPSM Aceh Utara Desak Normalisasi Sungai di Aceh Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat
Diduga Korsleting Listrik, Warkop sekaligus Rumah di Seunuddon Hangus Terbakar
Tangkap Pengedar Sabu, Ketua Pemuda Sungai Pauh Tanjong Apresiasi Sat Resnarkoba Polres Langsa
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:50 WIB

Komunitas Bhayangkara Petro Scooter Binaan Kapolres Lhokseumawe Gelar Baksos dan Silaturahmi

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Penegakan Qanun Syari’at Islam, Polwan Polres Lhokseumawe dan Satpol PP/WH Aceh Utara Gelar Patroli

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:15 WIB

Perkuat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan kepada Abu Keutapang

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:59 WIB

Dua Kecamatan di Aceh Utara Kembali Terendam Banjir, Warga Diimbau Waspada

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:24 WIB

Disaksikan Wabup Aceh Utara, Ketua PW IPHI Aceh Lantik Pengurus PD IPHI Aceh Utara

Berita Terbaru

Lhokseumawe

Kecelakaan di Keude Cunda, Truk Colt Diesel vs Honda CBR

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:15 WIB

Langsa

Banjir Rob Genangi Pemukiman Warga, Petani Tambak Merugi

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55 WIB