Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Polres Aceh Barat terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai mengancam lingkungan, keselamatan masyarakat, serta stabilitas keamanan di wilayah Aceh Barat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Polmas/Polri RW (Dusun) yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Aceh Barat, Selasa (12/05/2026).
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Plh KBO Satreskrim Polres Aceh Barat Masykur menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Polri hadir bukan hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif agar masyarakat memahami bahaya tambang ilegal terhadap lingkungan maupun keamanan sosial,” tegas IPDA Masykur.
Ia menjelaskan, Aceh memiliki potensi sumber daya tambang yang besar mulai dari batu bara, mineral logam hingga galian C. Namun di sisi lain, aktivitas pertambangan ilegal masih marak terjadi tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan maupun aturan perizinan.

Menurutnya, praktik tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi pintu masuk munculnya berbagai tindak kriminal lain di tengah masyarakat.
“Fakta di lapangan menunjukkan tambang ilegal sering memicu tindak pidana lain seperti peredaran narkoba, perjudian, konflik sosial hingga eksploitasi tenaga kerja. Karena itu pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara tegas,” ujarnya.
IPDA Masykur menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Minerba, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Penindakan, kata dia, tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi, penampungan hingga pihak yang mengambil keuntungan dari hasil tambang ilegal.
“Polres Aceh Barat berkomitmen menindak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya lagi.
Selain penegakan hukum, Polres Aceh Barat juga mengedepankan pendekatan humanis melalui pembinaan masyarakat dan penguatan peran Bhabinkamtibmas, Polmas serta Polisi RW/Dusun sebagai ujung tombak edukasi di tingkat desa.
Melalui kegiatan tersebut, personel diberikan pemahaman terkait dampak lingkungan, sosial dan hukum dari aktivitas tambang ilegal agar mampu mengedukasi masyarakat secara langsung di wilayah binaan masing-masing.
“Peran Bhabinkamtibmas dan Polisi RW sangat penting sebagai penghubung antara Polri dan masyarakat. Kami berharap personel di lapangan mampu mengajak masyarakat menjaga lingkungan serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” ungkapnya.
Dalam kegiatan itu juga ditampilkan dokumentasi penindakan tambang ilegal yang pernah dilakukan Satreskrim Polres Aceh Barat di sejumlah lokasi sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar serta diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Aceh Barat.(**)










