Meulaboh | Atjeh,Terkini.id – Polres Aceh Barat menegaskan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait isu penjambretan yang disebut terjadi di kawasan Kecamatan Kaway XVI. Polisi mengimbau korban maupun saksi agar segera membuat laporan agar kasus dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., mengatakan penanganan kasus pidana harus berdasarkan laporan resmi dari masyarakat.
“Hingga kini tidak ada laporan yang masuk ke SPKT maupun Unit Reskrim Polres Aceh Barat. Kami sangat berharap korban atau pihak yang mengetahui peristiwa tersebut segera melapor ke Polsek atau langsung ke Polres, supaya bisa segera kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Roby, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, tanpa adanya laporan resmi kepolisian memiliki keterbatasan untuk melakukan penyelidikan. Polisi membutuhkan keterangan, bukti, maupun petunjuk awal dari pihak yang dirugikan agar proses hukum bisa berjalan.
Selain itu, Polres Aceh Barat terus melakukan langkah preventif dengan menggelar patroli rutin di titik-titik rawan, baik di pusat kota maupun lintasan antar kecamatan. Patroli ini melibatkan personel Samapta, Reskrim, serta jajaran Polsek guna memastikan kehadiran polisi dirasakan langsung oleh masyarakat.
Polres juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, menghindari bepergian sendirian di jalur sepi pada malam hari, serta menjaga barang berharga. Jika mendapati kejadian mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110 Polri atau mendatangi kantor polisi terdekat.
“Polres Aceh Barat berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta siap menindak tegas setiap bentuk kriminalitas. Namun partisipasi aktif masyarakat dalam membuat laporan resmi menjadi kunci dalam penegakan hukum,” tutup AKP Roby.(**)