Polisi Tangkap 2 Tersangka dan Sita 1,1 kg Sabu

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua kasus berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1,1 kilogram dan menangkap dua tersangka.

Pengungkapan Kasus tersebut disampaikan di dalam Konferensi Pers Polres Lhokseumawe yang disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H diwakili Kompol Salmidin, S.E., M.M, di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhkkseumawe, pada Senin (28/04/2025) siang.

Hadir mendampingi dalam konferensi pers tersebut Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA, KBO Narkoba Iptu Bagus Erdyanhoro, S.TR.K dan Kasi Humas Salman Alfarisi, S.H., M.M.

Kepada awak media, Kompol Salmidin, S.E., M.M menyampaikan, kasus pertama terungkap pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial AR (36), warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan.

Baca Juga :  Pangdam IM Sambut Kepulangan 450 Prajurit Yonif 111/Karma Bhakti dari Papua

“Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone,” ujar Kompol Salmidin

Dari hasil interogasi, AR mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu yang diperoleh dari seorang pria berinisial Z (DPO), dengan rencana menjualnya kepada calon pembeli berinisial TF (juga DPO) seharga Rp 40 juta. Sebagai upah, AR dijanjikan Rp 500 ribu.

Sementara, AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA, menambahkan, pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, Satnarkoba Polres Lhokseumawe kembali mengungkap kasus sabu dalam jumlah besar di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Seorang tersangka berinisial HB (28) ditangkap di sebuah rumah kosong bersama barang bukti sabu seberat 1.027,21 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor.

Baca Juga :  Gempar, Warga Temukan Jasad Pria Tergantung di Pohon Mangga

“Penangkapan HB berawal dari penyelidikan intensif terkait transaksi sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah terendus transaksi bergeser ke Tanah Jambo Aye, tim bergerak cepat mengamankan tersangka disana,” jelas Kasat Narkoba.

HB mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AZ, warga Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), HB mengambil sabu kepada AZ atas suruhan SP (DPO) yang berada di Malasyia.

Kedua tersangka dalam dua kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

AKP Saiful juga menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lain yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang. (H.Yos)

Berita Terkait

Gelar Donor Darah, Polres Aceh Utara Sumbang 40 Kantong
Wali Nanggroe Audiensi Dengan Kapolda Aceh, Ini Yang di Bahas 
Polres Lhokseumawe MoU dengan UIN Sultanah Nahrasiyah, Perkuat Sinergi Pendidikan dan PKM
DPTD PKS Aceh Utara Resmi Dilantik, Fokus pada Kaderisasi dan Sinergi
Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan
Kunker Kapolda Aceh, Tekankan Penguatan Sinergi dan Pelayanan Publik
Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan
Kecelakaan di Jalan Negara, Pemotor Tewas Tertabrak Truk
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:22 WIB

Gelar Donor Darah, Polres Aceh Utara Sumbang 40 Kantong

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Wali Nanggroe Audiensi Dengan Kapolda Aceh, Ini Yang di Bahas 

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Polres Lhokseumawe MoU dengan UIN Sultanah Nahrasiyah, Perkuat Sinergi Pendidikan dan PKM

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:46 WIB

DPTD PKS Aceh Utara Resmi Dilantik, Fokus pada Kaderisasi dan Sinergi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan

Berita Terbaru

Langsa

Harga Cabai Merah di Langsa Meroket

Sabtu, 25 Okt 2025 - 18:05 WIB

Aceh Singkil

Bupati Aceh Singkil Siap Lakukan Mutasi Besar-Besaran

Sabtu, 25 Okt 2025 - 11:44 WIB