Polisi Periksa Lima Pemilik Lahan Akibat Karhutla di Kuta Padang Aceh Barat 

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Satreskrim Polres Aceh Barat terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan lahan gambut Gampong Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.

Dalam upaya mengungkap penyebab kebakaran dan mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan, penyidik telah memeriksa lima pemilik lahan yang berada di area terdampak.

Pemeriksaan berlangsung pada Senin (1/6/2026) di Ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Barat. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan guna memperoleh informasi terkait kronologi kejadian, kondisi lahan yang terbakar, serta berbagai keterangan yang dapat mendukung pengungkapan penyebab kebakaran.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap para pemilik lahan dilakukan untuk mengumpulkan informasi awal dan memperkuat data yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

“Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pemilik lahan yang berada di lokasi terdampak kebakaran. Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk mengetahui secara jelas penyebab kebakaran dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa ini dapat terungkap,” ujar AKP Deno Wahyudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para saksi mengetahui terjadinya kebakaran pada Sabtu (30/5/2026). Sebagian saksi melihat kepulan asap tebal dari arah lokasi kebakaran, sementara lainnya memperoleh informasi dari keluarga maupun warga yang berada di sekitar area terdampak.

Baca Juga :  Forkot Meulaboh Kecam Pembakaran Mobil Ketua YLBH-KI
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi

Selain mendalami kronologi kejadian, penyidik juga menggali informasi terkait status kepemilikan lahan, luas area yang terbakar, serta aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi sebelum peristiwa terjadi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi penyelidikan dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai kejadian tersebut.

Dari keterangan para saksi, sebagian besar mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber api maupun pihak yang diduga menyebabkan kebakaran lahan gambut tersebut. Namun, beberapa saksi menyebut titik awal api diduga berasal dari arah kawasan perkebunan kelapa sawit yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan awal yang akan diverifikasi lebih lanjut melalui serangkaian langkah penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Satreskrim Polres Aceh Barat.

AKP Deno Wahyudi menegaskan, setiap informasi yang diperoleh akan dianalisis secara profesional dan objektif dengan mengedepankan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, proses penyelidikan akan terus dilakukan hingga penyebab kebakaran dapat diketahui secara jelas.

Baca Juga :  Aktivitas Tambang Koperasi Putra Putri Aceh Diduga Ilegal, APH Tutup Mata

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang telah diperoleh. Setiap informasi akan diverifikasi dan dicocokkan dengan fakta di lapangan. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus karhutla menjadi salah satu perhatian serius Polres Aceh Barat mengingat dampaknya yang dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar.

Sejalan dengan itu, Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya di kawasan lahan gambut yang rentan terbakar saat cuaca panas dan kering.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Satreskrim Polres Aceh Barat berkomitmen mengungkap secara tuntas penyebab kebakaran lahan gambut di Gampong Kuta Padang guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.(**)

Berita Terkait

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un Ibunda Abu Sultan, Istri Alm Usman Peulanteu Meninggal Dunia
Kapolres Aceh Barat Tegaskan Siaga Karhutla, Personel Dikerahkan di Titik Rawan Kebakaran
Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gampong Canggai Tarik Kabel Perbaiki  Jembatan Demi Anak-anak Tetap Sekolah
Satgas Pusat Soroti Penanganan DAS dan Huntap Pascabanjir di Aceh Barat
Bupati Aceh Barat Buka PKU ke-XVI MPU Tahun 2026
Siang-Malam Dikebut, TNI Kerja Tanpa Henti Kejar Target KDMP di Aceh Barat
Hari Buruh: Wangsa Sebut Aceh Barat Darurat Perlindungan Pekerja
Diskusi Santai Eksekutif-Legislatif, Bahas Isu Strategis dan Kondisi Fiskal Aceh Barat
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:25 WIB

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un Ibunda Abu Sultan, Istri Alm Usman Peulanteu Meninggal Dunia

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:49 WIB

Polisi Periksa Lima Pemilik Lahan Akibat Karhutla di Kuta Padang Aceh Barat 

Senin, 1 Juni 2026 - 18:01 WIB

Kapolres Aceh Barat Tegaskan Siaga Karhutla, Personel Dikerahkan di Titik Rawan Kebakaran

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gampong Canggai Tarik Kabel Perbaiki  Jembatan Demi Anak-anak Tetap Sekolah

Senin, 11 Mei 2026 - 19:42 WIB

Satgas Pusat Soroti Penanganan DAS dan Huntap Pascabanjir di Aceh Barat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Aceh Barat Lepas 211 Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 12:57 WIB