Polisi Gagalkan Peredaran 1,5 ons Sabu, Dua Pria Asal Tamiang Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara| Atjeh Terkini.id – Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua pria asal Aceh Tamiang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 ons. Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah pada Jum’at (10/01/2025), setelah serangkaian penyelidikan yang dimulai dari informasi masyarakat.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fitra Zumar menjelaskan, tersangka pertama, A (36) ditangkap di Kantin Masjid Besar Malikussaleh Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

“Saat penggeledahan, tim menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan oleh tersangka A. Dari hasil interogasi awal, A mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka D,” ujar Iptu Fitra Zumar.

Baca Juga :  Langgar Syariat Islam, 5 Pria 2 Wanita Dicambuk

Berdasarkan keterangan tersangka A, tim kemudian bergerak ke Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan berhasil menangkap D (48). Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada D, ia mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada A. Lebih lanjut, D mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari dua pria lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Upaya ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Utara,” tegas Iptu Fitra Zumar.

Baca Juga :  Miliki Sabu 1,7 Kg Lebih, Dua Pria Asal Langsa Diringkus Polisi 

Kasat Res Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat,” pungkasnya. (H.Yos)

Berita Terkait

Bekuk Kurir Sabu, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 10 Paket BB
Breaking News: Kabur Dari Lapas, Bos Sabu Aceh Timur Berhasil Ditangkap di Malaysia 
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan DPO di Langsa
Cegah Balapan Liar Saat Shalat Jum’at, Polisi Amankan 40 Remaja dan 3 Sepmor
DPO Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi
Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Pengedar Uang Palsu 
Terlibat Perkelahian Seorang Pria Aceh Tamiang Meninggal Dunia, Pelaku Ditangkap 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 17:32 WIB

Bekuk Kurir Sabu, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 10 Paket BB

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:10 WIB

Breaking News: Kabur Dari Lapas, Bos Sabu Aceh Timur Berhasil Ditangkap di Malaysia 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:54 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan DPO di Langsa

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:05 WIB

Cegah Balapan Liar Saat Shalat Jum’at, Polisi Amankan 40 Remaja dan 3 Sepmor

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:43 WIB

DPO Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Aceh Utara

Ketua DPD-PWO Aceh Utara Besuk Sahabat yang Sakit

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:38 WIB