Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Polres Aceh Utara mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar tanpa izin usaha yang sah. Seorang pelaku berinisial M, 29 tahun, asal Aceh Timur, ditangkap bersama barang bukti 1000 liter solar subsidi.

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M dalam konferensi pers di Polres Aceh Utara, Rabu (30/04/2025).

Kapolres menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 21 April 2025 yang menginformasikan adanya aktivitas ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi menggunakan mobil Mitsubishi L300 Pick Up. Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut telah dimodifikasi dengan alat pompa untuk memindahkan solar ke dalam dua tandon yang diangkut di bak pick up.

Baca Juga :  Pastikan Tepat Sasaran, Polisi Kawal Distribusi MBG untuk Ratusan Pelajar

“Saat diamankan, personel menemukan dua buah tandon minyak masing-masing berkapasitas 1000 liter, berisi total 1000 liter solar subsidi. Selain itu, turut disita satu unit HP iPhone 13 yang di dalamnya tersimpan 15 barcode kendaraan berbeda, yang digunakan pelaku untuk membeli BBM di sejumlah SPBU dengan cara tidak sah,” ujar AKBP Nanang.

Kapolres menerangkan, M mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak akhir Desember 2023. Solar subsidi tersebut dibelinya dari beberapa SPBU menggunakan barcode milik orang lain yang diperoleh dari rekan-rekannya, kemudian dijual kembali seharga Rp 8.300 per liter. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up BL 8378 DO yang digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga :  Pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian Gratis : Disdukcapil Aceh Utara Ingatkan Warga, Jaga Akurasi Data

Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan mencegah kelangkaan BBM subsidi, serta selaras dengan program Hijrah Polres Aceh Utara.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menambahkan, terkait kasus tersebut pihaknya juga akan melakukan penyelidikan ke sejumlah SPBU yang melayani pengisian BBM Subsidi dengan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan.

“BBM Subsidi yang didapat dari pelaku sendiri semulanya akan digunakan untuk kapal nelayan dengan ukuran 30 GT (Gross Tonnage) di wilayah Aceh Timur,” pungkas AKP Boestani. (H.Yos)

Berita Terkait

Komunitas Bhayangkara Petro Scooter Binaan Kapolres Lhokseumawe Gelar Baksos dan Silaturahmi
Penegakan Qanun Syari’at Islam, Polwan Polres Lhokseumawe dan Satpol PP/WH Aceh Utara Gelar Patroli
Perkuat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan kepada Abu Keutapang
Dua Kecamatan di Aceh Utara Kembali Terendam Banjir, Warga Diimbau Waspada
Disaksikan Wabup Aceh Utara, Ketua PW IPHI Aceh Lantik Pengurus PD IPHI Aceh Utara
IPSM Aceh Utara Desak Normalisasi Sungai di Aceh Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat
Diduga Korsleting Listrik, Warkop sekaligus Rumah di Seunuddon Hangus Terbakar
Aksi Damai Karyawan PTPN IV Regional VI Kondusif, Polisi Lakukan Pendekatan Persuasif dan Humanis
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:50 WIB

Komunitas Bhayangkara Petro Scooter Binaan Kapolres Lhokseumawe Gelar Baksos dan Silaturahmi

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Penegakan Qanun Syari’at Islam, Polwan Polres Lhokseumawe dan Satpol PP/WH Aceh Utara Gelar Patroli

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:15 WIB

Perkuat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan kepada Abu Keutapang

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:59 WIB

Dua Kecamatan di Aceh Utara Kembali Terendam Banjir, Warga Diimbau Waspada

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:24 WIB

Disaksikan Wabup Aceh Utara, Ketua PW IPHI Aceh Lantik Pengurus PD IPHI Aceh Utara

Berita Terbaru

Lhokseumawe

Kecelakaan di Keude Cunda, Truk Colt Diesel vs Honda CBR

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:15 WIB

Langsa

Banjir Rob Genangi Pemukiman Warga, Petani Tambak Merugi

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55 WIB