Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Penyerobotan wilayah di tapal batas Aceh Barat dengan Nagan Raya bukan lagi sekadar isu peta, melainkan fakta nyata di lapangan.
Demikian diantaranya ditegaskan Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, kepada Atjeh Terkini.id, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, aktivitas pembangunan pembukaan lahan yang dilakukan secara sepihak, terutama di kawasan Pante Ceureumen dan Senagan Timur, sudah masuk ke wilayah Aceh Barat.
“Selain ancaman kehilangan ±1.600 hektare akibat rencana penggunaan peta 2021 yang belum sah, kini ada bukti nyata penyerobotan areal perbatasan dan kawasan hutan produksi. Bahkan, aktivitas tersebut diperintahkan langsung oleh Bupati Nagan Raya sebagaimana diberitakan media,” tegas Ahmad Yani.

Ia merinci, penyerobotan itu terjadi di sekitar Dusun Krueng Meulaboh, meliputi sejumlah gampong seperti Manjeng, Seumantok, Semara, dan Menuang Kinco. “Ini bukan sekadar perbedaan peta, tetapi pelanggaran batas wilayah yang belum ditetapkan secara resmi,” tambahnya.
Ahmad Yani meminta Gubernur Aceh segera menyurati Kemendagri untuk mengesahkan peta 2014 sebagai dasar resmi batas wilayah. Ia juga mendesak penghentian segera aktivitas pembangunan di kawasan sengketa.
Lebih jauh, ia meminta Satgas PKH/KPH Wilayah IV Aceh bersama aparat penegak hukum mengusut perintah pembukaan jalan dan aktivitas di kawasan hutan produksi yang tidak memiliki dasar hukum. “Penyerobotan kawasan hutan produksi jelas melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 41/1999 tentang Kehutanan,” ujarnya.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga bisa menyulut konflik antar warga. Pemerintah tidak boleh lemah dalam menjaga kedaulatan wilayahnya sendiri,” pungkas Ahmad Yani.(**)















