Polemik Tapal Batas, Ahmad Yani : Segera Hentikan Aktivitas Pembangunan di Wilayah Sengketa 

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Penyerobotan wilayah di tapal batas Aceh Barat dengan Nagan Raya bukan lagi sekadar isu peta, melainkan fakta nyata di lapangan.

Demikian diantaranya ditegaskan Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, kepada Atjeh Terkini.id, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, aktivitas pembangunan pembukaan lahan yang dilakukan secara sepihak, terutama di kawasan Pante Ceureumen dan Senagan Timur, sudah masuk ke wilayah Aceh Barat.

“Selain ancaman kehilangan ±1.600 hektare akibat rencana penggunaan peta 2021 yang belum sah, kini ada bukti nyata penyerobotan areal perbatasan dan kawasan hutan produksi. Bahkan, aktivitas tersebut diperintahkan langsung oleh Bupati Nagan Raya sebagaimana diberitakan media,” tegas Ahmad Yani.

Baca Juga :  Forbina Kawal Magellanic, Menjaga Marwah Tata Kelola Tambang Aceh

Ia merinci, penyerobotan itu terjadi di sekitar Dusun Krueng Meulaboh, meliputi sejumlah gampong seperti Manjeng, Seumantok, Semara, dan Menuang Kinco. “Ini bukan sekadar perbedaan peta, tetapi pelanggaran batas wilayah yang belum ditetapkan secara resmi,” tambahnya.

Ahmad Yani meminta Gubernur Aceh segera menyurati Kemendagri untuk mengesahkan peta 2014 sebagai dasar resmi batas wilayah. Ia juga mendesak penghentian segera aktivitas pembangunan di kawasan sengketa.

Baca Juga :  BMA Bantu Kaki Palsu untuk Pasien Miskin

Lebih jauh, ia meminta Satgas PKH/KPH Wilayah IV Aceh bersama aparat penegak hukum mengusut perintah pembukaan jalan dan aktivitas di kawasan hutan produksi yang tidak memiliki dasar hukum. “Penyerobotan kawasan hutan produksi jelas melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 41/1999 tentang Kehutanan,” ujarnya.

“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga bisa menyulut konflik antar warga. Pemerintah tidak boleh lemah dalam menjaga kedaulatan wilayahnya sendiri,” pungkas Ahmad Yani.(**)

Berita Terkait

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM
Pendataan UMKM, Begini Kata Plt Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa
Disdukcapil Imbau Remaja Usia 17 Tahun Segera Rekam KTP
Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa Bagian dari Proses
Dinsos Aceh Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam
Pemulihan Pasca Bencana, Sejumlah Menteri Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan di Langsa
Ketiga Kali Gubernur Aceh Muzakir Manaf Perpanjang Status Darurat Bencana Aceh
Pergub Disabilitas Aceh Disusun, Dinsos Dorong Kebijakan Inklusif dan Implementatif
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:04 WIB

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:18 WIB

Pendataan UMKM, Begini Kata Plt Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:22 WIB

Disdukcapil Imbau Remaja Usia 17 Tahun Segera Rekam KTP

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:38 WIB

Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa Bagian dari Proses

Senin, 12 Januari 2026 - 19:41 WIB

Dinsos Aceh Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB