Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Polda Aceh memberikan klarifikasi terkait pertanyaan sejumlah awak media mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini memang sedang ditangani oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tanggal 19 Januari 2026.

“Benar, Polda Aceh sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh saudara M. Nasir selaku Sekda Aceh,” ujar Joko di Banda Aceh, Senin, (11/5/2026)

Ia menjelaskan, laporan tersebut bermula dari adanya postingan pada akun media sosial yang memuat tuduhan dan fitnah terhadap pelapor terkait dugaan korupsi dana bencana banjir sebesar Rp132 miliar. Konten tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik pribadi maupun keluarga pelapor.

Baca Juga :  Pangdam IM Terima Audiensi Yayasan Baitul Quran Silaturahmi

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial “J”. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,” kata Joko.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 434 ayat (1) huruf b Jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-80 TNI, Polsek Paya Bakong Kunjungi Kompi Senapan B Yonif 111/KB

Kabid Humas menambahkan, bahwa berkas BAP Tersangka inisial J sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun Tersangka tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan termasuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena setiap konten elektronik memiliki konsekuensi hukum.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Joko. (Ril/H.Yos)

Berita Terkait

Pria Asal Sultra Ditemukan Selamat, Polisi Dalami Dugaan Penyekapan
Tingkatkan Kemampuan dan Keahlian, Polres Aceh Utara Gelar Latihan Menembak
Piala Dunia FIFA 2026 Bergulir, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Barat Kumpulkan Puluhan Kantong Darah
Sejumlah Jenderal Masuk Radar Bursa Calon Kapolda Aceh Mengantikan Irjen Pol Marzuki Ali Basyah
Sat Reskrim Polres Aceh Utara Intensifkan Patroli URC, Cegah Kejahatan 3C dan Guantibmas
Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Amankan Motor Knalpot Brong
Polisi Amankan Prosesi Lilin Waisak 2570 BE di Vihara Buddha Tirta Lhokseumawe
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:59 WIB

Tingkatkan Kemampuan dan Keahlian, Polres Aceh Utara Gelar Latihan Menembak

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:54 WIB

Piala Dunia FIFA 2026 Bergulir, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Barat Kumpulkan Puluhan Kantong Darah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:50 WIB

Sejumlah Jenderal Masuk Radar Bursa Calon Kapolda Aceh Mengantikan Irjen Pol Marzuki Ali Basyah

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:06 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Utara Intensifkan Patroli URC, Cegah Kejahatan 3C dan Guantibmas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Aceh Barat Lepas 211 Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 12:57 WIB