Permohonan 03 Ditolak, MK Tetapkan Jefri Haikal Walikota Langsa

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Atjeh Terkini.id – Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Nomor Urut 3, Maimul Mahdi dan Nurzahri ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa, 4 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyebutkan bahwa tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.

Baca Juga :  PIRA Dukung Penuh Kemenangan Mualem - Dek Fadh Calon Gubernur Aceh

“Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Mahkamah telah menyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” ujar hakim MK Ridwan Mansyur.

Ridwan menuturkan, perolehan suara Pemohon adalah 20.591 suara dan perolehan suara Pihak Terkait adalah 31.916 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 31.916 11.325 suara atau yang setara dengan 14,36%.

Baca Juga :  Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 9 Januari 2025, Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut mengatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeffry Sentana S Putra dan M. Haikal Alfisyahrin melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 berupa pelibatan ASN dan Pj. Kepala Desa serta politik uang.

Implikasi dari pelanggaran TSM dilakukan oleh Pihak Terkait tersebut menurut Pemohon adalah terjadinya selisih suara yang cukup besar, yaitu sebesar 11.325 suara, demikian putusan MK RI. (**)

Berita Terkait

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN
Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya
Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan
Harga Cabai Merah di Langsa Meroket
Pemko Langsa Gelar Try Out Persiapan Peserta Menuju MTQ Aceh Ke-37
Rawan Kecelakaan, Jalan Syi’ah Kuala Bertabur Lubang
Kemenag Langsa Dukung Program Walikota Pembagian Seragam Sekolah dan Nikah Gratis
Ketum PPA Prof Marniati Janjikan Politik Bersih dan Prioritaskan Generasi Muda
Berita ini 319 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:23 WIB

Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:05 WIB

Harga Cabai Merah di Langsa Meroket

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Pemko Langsa Gelar Try Out Persiapan Peserta Menuju MTQ Aceh Ke-37

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB

Langsa

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:38 WIB

Hunian milik Lilik Surya (66) warga Lorong Bagan/Kinsil Gampong Geudubang Aceh, Langsa Baro, Langsa

Langsa

Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:23 WIB