Langsa | Atjeh Terkini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa dalami kasus permainan tembak ikan yang diduga ada unsur perjudiannya, di Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota dan tidak diketemukan unsur perjudian tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kasatpol-PP dan WH Kota Langsa, Ali Musafah SE, melalui Kasie Advokasi Advokasi Bidang Penegak Peraturan Undang Undang (P2UD) Satpol-PP Iwan Apriadi kepada Atjeh Terkini.id, Kamis, (5/3/2026) pihaknya melalui tim Satpol-PP sudah menyambangi lokasi guna melihat secara langsung permainan tembak ikan seraya memeriksa pemiliknya.

Menurutnya, tim turun untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan hasilnya tidak ditemukan adanya dugaan permainan judi tembak ikan.
“Kita ingin meluruskan informasi yang selama ini menjadi keresahan warga apalagi di bulan suci Ramadhan 1447 H ini jangan ada kegiatan yang bersifat membuat gaduh,” ungkap Iwan Apriadi.
Setelah melakukan penyelidikan dapat dilaporkan tentang dugaan judi tembak ikan di Gampong Paya Blang Pase, sudah kami turun ke lokasi tidak terdapat unsur perjudian hanya permainan biasa saja dengan beli voucher berupa kartu apabila menang poin ditukar hadiah.
Labih lanjut, di tempat tersebut ada tempelan pengumuman di larang main judi, dilarang membawa senjata tajam, dilarang bermain mengenakan seragam sekolah, dilarang memakai narkoba.
“Sejauh ini kita terus memantau permainan tembak ikan tersebut dan bila melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah & Syi’ar Islam akan diambil tindakan tegas dan diberikan sanksi,” tegasya.(**)
















