Permainan Tembak Ikan, Kasatpol-PP Langsa : tidak Ditemukan Unsur Perjudian

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satpol-PP dan Kasie Advokasi Bidang P2UD, Iwan Apriadi turun untuk melakukan penyelidikan secara mendalam permainan ikan tembak di Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota

Tim Satpol-PP dan Kasie Advokasi Bidang P2UD, Iwan Apriadi turun untuk melakukan penyelidikan secara mendalam permainan ikan tembak di Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota

Langsa | Atjeh Terkini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa dalami kasus permainan tembak ikan yang diduga ada unsur perjudiannya, di Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota dan tidak diketemukan unsur perjudian tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kasatpol-PP dan WH Kota Langsa, Ali Musafah SE, melalui Kasie Advokasi Advokasi Bidang Penegak Peraturan Undang Undang (P2UD) Satpol-PP Iwan Apriadi kepada Atjeh Terkini.id, Kamis, (5/3/2026) pihaknya melalui tim Satpol-PP sudah menyambangi lokasi guna melihat secara langsung permainan tembak ikan seraya memeriksa pemiliknya.

Baca Juga :  Gelar Dagangan Ditempat Terlarang, Satpol-PP Gusur PKL

Menurutnya, tim turun untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan hasilnya tidak ditemukan adanya dugaan permainan judi tembak ikan.

“Kita ingin meluruskan informasi yang selama ini menjadi keresahan warga apalagi di bulan suci Ramadhan 1447 H ini jangan ada kegiatan yang bersifat membuat gaduh,” ungkap Iwan Apriadi.

Setelah melakukan penyelidikan dapat dilaporkan tentang dugaan judi tembak ikan di Gampong Paya Blang Pase, sudah kami turun ke lokasi tidak terdapat unsur perjudian hanya permainan biasa saja dengan beli voucher berupa kartu apabila menang poin ditukar hadiah.

Baca Juga :  Terperosok Lubang, Seorang Pengendara Sepmor Terlindas Truck 

Labih lanjut, di tempat tersebut ada tempelan pengumuman di larang main judi, dilarang membawa senjata tajam, dilarang bermain mengenakan seragam sekolah, dilarang memakai narkoba.

“Sejauh ini kita terus memantau permainan tembak ikan tersebut dan bila melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah & Syi’ar Islam akan diambil tindakan tegas dan diberikan sanksi,” tegasya.(**)

Berita Terkait

545.452 Batang Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Langsa
Wieke Liyendawari Pimpin DPC PAPPRI Kota Langsa 
Tak Indahkan Teguran, Satpol-PP akan Bongkar Paksa Lapak PKL
Tiga Kandidat Rebut Kursi Ketua IDI Kota Langsa
RSUD Langsa Berhasil Lakukan Tindakan Medis Perdana Angiografi Vaskuler di CathLab
Pendemo Minta Uang Banjir Dibagi Rata
73 Paskibraka Kota Langsa Lulus Seleksi Administrasi 
Percepatan Penanganan Pasca Banjir, Tim Pendataan Didorong Tuntaskan Data
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 11:39 WIB

545.452 Batang Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

Senin, 6 April 2026 - 14:25 WIB

Wieke Liyendawari Pimpin DPC PAPPRI Kota Langsa 

Senin, 6 April 2026 - 13:22 WIB

Tak Indahkan Teguran, Satpol-PP akan Bongkar Paksa Lapak PKL

Kamis, 2 April 2026 - 19:37 WIB

Tiga Kandidat Rebut Kursi Ketua IDI Kota Langsa

Kamis, 2 April 2026 - 17:07 WIB

RSUD Langsa Berhasil Lakukan Tindakan Medis Perdana Angiografi Vaskuler di CathLab

Berita Terbaru

Aceh Selatan

H. Mirwan Apresiasi Target DP3AKB Wujudkan Aceh Selatan Layak Anak

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:41 WIB

Kota Banda Aceh

Hindari Futur, Umat Islam Harus Rawat Semangat Ibadah 

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:31 WIB