Penyeludupan Belasan Moge Plat Thailand Digagalkan BC Langsa 

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang ilegal yang digagalkan Bea Cukai Langsa bersama Tm Gabungan

Barang ilegal yang digagalkan Bea Cukai Langsa bersama Tm Gabungan

 

Langsa | Atjeh Terkini.id – Belasan Motor Gede (Moge) dan berbagai barang ilegal lainnya berhasil diamankan oleh Bea Cukai Langsa dalam operasi gabungan bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara. 

Penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal itu di Jalan raya Medan-Banda Aceh Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pada Minggu, (2/2/2025) sekita pukul 05.15 WIB.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, kepada wartawan, Senin, (10/2/2025) mengirimkan siaran persnya terkait kronologis kejadian, tim gabungan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh.

Lalu, informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pengembangan. Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan lintas Medan-Banda Aceh untuk melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai. Tepatnya pada hari Minggu 02 Februari 2025 sekira pukul 05.15 WIB.

Kemudian, Tim P2 Bea Cukai Langsa menemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang dan Tim P2 Langsa segera melakukan penghentian sarana pengangkut. Setelah memperkenalkan diri, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut.

Baca Juga :  Bea Cukai Langsa Tangkap 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Maka dari pemeriksaan awal ditemukan muatan di dalam truk diduga merupakan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand.

Kemudian Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk sarana pengangkut beserta muatan. Dari hasil pemeriksaan kedapatan bahwa truk tersebut memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri (impor) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan diantaranya,

Ada 12 unit kendaraan roda dua berbagai merk kondisi bekas, 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 ekor hewan berupa kambing, 12 ekor hewan mirkat atau surikata, 6 koli sparepart kendaraan bermotor, 1 koli mesin kendaraan bermotor, 1 koli tanaman hias.

Dalam pengembangan kasus, Tim Gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan 1 (satu) orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut.

“Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan dan barang bukti saat ini diamankan di KPPBC TMP C Langsa serta terhadap 2 orang terduga pelaku, dengan inisial ES (48) yang berperan sebagai orang yang mengangkut barang yang diduga diimpor secara ilegal dan AB (33) yang berperan sebagai perantara dalam pemasukan barang yang diduga diimpor secara ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap keduanya dititipkan di Lapas Kelas II/b Langsa,” terang Sulaiman.

Baca Juga :  Kesbangpol Langsa dan UDD PMI Gelar Donor Darah

Atas pelanggaran tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 102 dan/atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sesuai dengan Pasal 103 dan/atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 3 Miliar pasal 104 Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Keberhasilan penindakan impor ilegal ini semakin menambah total jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 hingga sekarang berjumlah 43 unit.

Sulaiman juga menyampaikan ucapan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan sinergi penindakan impor ilegal. Hal ini sesuai dengan arahan Asta Cita Presiden sebagai salah satu tugas task force ekonomi.

“Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

Warung Kelontong di Blang Seunibong Langsa Terbakar 
186 Jamaah Calhaj Asal Langsa Ikuti Bimbingan Manasik
Korban Kebakaran Terima Bantuan dari PMI Kota Langsa
Dua Unit Kapal Pengangkut  Air Bersih Diserahkan Kepada Masyarakat Gp. Teulaga Tujuh
Tugu Perjuangan, Taman Bambu Runcing Kota Langsa
Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah Kota Langsa Tertinggi di Propinsi Aceh tahun 2024
Pemko Langsa Serahkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran 
Ada Apa Dengan Kota Langsa
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 22:14 WIB

Warung Kelontong di Blang Seunibong Langsa Terbakar 

Minggu, 27 April 2025 - 20:31 WIB

Korban Kebakaran Terima Bantuan dari PMI Kota Langsa

Minggu, 27 April 2025 - 17:55 WIB

Dua Unit Kapal Pengangkut  Air Bersih Diserahkan Kepada Masyarakat Gp. Teulaga Tujuh

Minggu, 27 April 2025 - 12:22 WIB

Tugu Perjuangan, Taman Bambu Runcing Kota Langsa

Jumat, 25 April 2025 - 19:37 WIB

Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah Kota Langsa Tertinggi di Propinsi Aceh tahun 2024

Berita Terbaru

Aceh Timur

Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi

Selasa, 29 Apr 2025 - 18:23 WIB

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Buka Rapat Koordinasi Pimpinan Dayah dan TPQ

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:32 WIB

Langsa

Warung Kelontong di Blang Seunibong Langsa Terbakar 

Senin, 28 Apr 2025 - 22:14 WIB