Pemkab Nagan Raya Tindak Akan Tegas Tindak Tegas Oknum Keuchik Berstatus PPPK

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan

Ilustrasi: Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan

SUKA MAKMU I Atjeh Terkini.id- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memastikan akan tindak tegas oknum kepala desa (keuchik) di Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga profesionalisme serta integritas aparatur sipil negara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Nagan Raya, (……) melalui keterangan resminya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh keuchik tersebut.

Baca Juga :  Habibi Cetak Brace! Laskar Gunoeng Ijoe Libas Persiba LG 2-0

“Ini sudah kita tindak lanjuti. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian serta Dinas Kesehatan untuk mendalami pelanggaran ini. Jika terbukti melanggar aturan kepegawaian dan pemerintahan gampong, maka sanksi tegas akan diberikan,” tegas pejabat DPMG Nagan Raya.

Rangkap jabatan yang dilakukan keuchik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena seorang PPPK memiliki kewajiban penuh terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga fungsional di instansi pemerintah, sementara jabatan keuchik merupakan posisi strategis yang juga menuntut dedikasi dan fokus penuh terhadap urusan pemerintahan gampong.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa tindakan ini bukan bentuk intimidasi, melainkan penertiban agar pelayanan publik di tingkat desa dan rumah sakit tetap berjalan optimal tanpa adanya konflik kepentingan atau pelanggaran etika jabatan.

Baca Juga :  Haji Uma Turun Tangan, Pastikan Irigasi Lhok Guci Rampung Tepat Waktu

Sementara itu, Media ini Telah berulangkali mencoba menghubungi oknum Kepala desa yang diduga telah melakukan Praktek rangkap jabatan itu, namun Hingga berita ini diturunkan, sejauh ini belum mendapat keterangan Resmi dari Oknum Keuchik tersebut.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga mengimbau seluruh ASN dan PPPK di lingkungan pemerintahannya agar tidak melakukan pelanggaran serupa demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (**).

Berita Terkait

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un Ibunda Abu Sultan, Istri Alm Usman Peulanteu Meninggal Dunia
Polisi Periksa Lima Pemilik Lahan Akibat Karhutla di Kuta Padang Aceh Barat 
Kapolres Aceh Barat Tegaskan Siaga Karhutla, Personel Dikerahkan di Titik Rawan Kebakaran
Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gampong Canggai Tarik Kabel Perbaiki  Jembatan Demi Anak-anak Tetap Sekolah
Satgas Pusat Soroti Penanganan DAS dan Huntap Pascabanjir di Aceh Barat
Bupati Aceh Barat Buka PKU ke-XVI MPU Tahun 2026
Siang-Malam Dikebut, TNI Kerja Tanpa Henti Kejar Target KDMP di Aceh Barat
Hari Buruh: Wangsa Sebut Aceh Barat Darurat Perlindungan Pekerja
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:25 WIB

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un Ibunda Abu Sultan, Istri Alm Usman Peulanteu Meninggal Dunia

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:49 WIB

Polisi Periksa Lima Pemilik Lahan Akibat Karhutla di Kuta Padang Aceh Barat 

Senin, 1 Juni 2026 - 18:01 WIB

Kapolres Aceh Barat Tegaskan Siaga Karhutla, Personel Dikerahkan di Titik Rawan Kebakaran

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gampong Canggai Tarik Kabel Perbaiki  Jembatan Demi Anak-anak Tetap Sekolah

Senin, 11 Mei 2026 - 19:42 WIB

Satgas Pusat Soroti Penanganan DAS dan Huntap Pascabanjir di Aceh Barat

Berita Terbaru

Langsa

Car Free Day Kota Langsa Mulai Membudaya

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:27 WIB