OTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas narkoba dengan mengapresiasi peluncuran program Kampung Bebas Narkoba oleh Polres Aceh Besar di Gampong Jantho Baro. Asisten I Sekdakab Bidang Tata Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Besar, Farhan AP, menyampaikan dukungan penuh atas inisiatif ini.
“Atas nama Pemkab Aceh Besar, kami sangat mengapresiasi Polres Aceh Besar atas inisiatif dan kerja sama dalam meluncurkan Kampung Bebas Narkoba. Program ini krusial untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujar Farhan saat menghadiri acara peluncuran di Gampong Jantho Baro, Kecamatan Jantho, Aceh Besar, Kamis (23/10/2025).

Farhan menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar akan terus mendukung program pemberantasan narkoba, baik yang diinisiasi oleh kepolisian maupun BNNK Aceh Besar. Pemerintah daerah juga mendorong setiap gampong untuk membangun kesadaran kolektif dalam pencegahan dan rehabilitasi.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, SIK, MH, menyatakan bahwa narkoba adalah musuh negara yang merusak fisik, mental, dan masa depan generasi bangsa. Pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan melalui pendekatan hukum dan edukasi.
“Narkoba sangat berbahaya. Jika masuk ke tubuh, akan memengaruhi pikiran dan perilaku. Kita semua wajib berperan dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Kapolres mengungkapkan, hingga Oktober 2025, Polres Aceh Besar telah mengungkap 44 kasus narkoba dengan 58 tersangka, meningkat dari 36 kasus pada tahun sebelumnya. “Ini berarti kita telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya narkoba, namun dukungan masyarakat tetap dibutuhkan,” tambahnya.
Dalam program Kampung Bebas Narkoba, masyarakat akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di tingkat gampong. Satgas ini akan memberikan edukasi, melakukan patroli, dan menjadi mitra kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. “Masyarakat yang memberikan informasi akan dilindungi. Tujuan kita adalah menyelamatkan, bukan menghukum,” tegas Kapolres.
Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen S.I.K., M.H., menambahkan bahwa deklarasi Kampung Bebas Narkoba adalah komitmen besar yang membutuhkan keberanian dan konsistensi. Ia mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tugas seluruh elemen bangsa, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden telah menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah tugas seluruh elemen bangsa. Langkah Gampong Jantho Baro ini sejalan dengan arahan Presiden,” ujarnya.
Shobarmen juga menyoroti pentingnya Satgas Anti Narkoba di gampong dalam melakukan sosialisasi, pendataan, patroli, dan membantu rehabilitasi. “Satgas ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menjadi sahabat masyarakat. Jangan takut melapor, karena tujuan kita adalah menyelamatkan,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga keberlanjutan program ini. “Jangan sampai semangatnya padam setelah launching. Kami akan turun lagi untuk melihat perkembangan Kampung Bebas Narkoba ini. Jika konsisten, Aceh Besar bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” tutupnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan deklarasi bersama dan pembagian sembako kepada masyarakat kurang mampu. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten I Sekdakab, Kapolres Aceh Besar, Forkopimda, BNNK, tokoh agama, perangkat gampong, dan masyarakat setempat. (**).















