Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bergerak cepat dalam menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh unsur pimpinan daerah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Pendopo Bupati pada Sabtu (03/01/2026).
Rapat strategis ini dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Plt. Sekda, perwakilan BNPB Pusat, serta seluruh jajaran Kepala OPD, Camat, dan Kabag di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Sinkronisasi Data Lintas Sektor
Plt. Sekda Aceh Utara menyampaikan bahwa penyusunan R3P merupakan langkah krusial sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Provinsi Aceh.
Data yang dihimpun akan menjadi acuan utama dalam penanganan rehab-rekon infrastruktur dan sosial di Aceh Utara.
“Seluruh OPD dan Camat diminta segera menyiapkan data valid. Dokumen ini nantinya menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi dan Pusat dalam mengalokasikan anggaran penanganan pascabencana,” ujarnya.
Pendampingan Teknis BNPB
Perwakilan BNPB Pusat, Kolonel Hery, menekankan bahwa R3P adalah “buku induk” penanganan secara komprehensif.
Beliau menyarankan pembentukan tim verifikator yang melibatkan mahasiswa teknik untuk memastikan klasifikasi kerusakan rumah (berat, sedang, ringan) sesuai dengan kriteria teknis.
“BNPB melakukan pendampingan penuh. Prinsipnya adalah build back better, minimal kembali ke kondisi semula atau lebih baik. Namun, kami mengingatkan agar area rawan seperti kawasan timbunan Muara Baru tidak direkomendasikan untuk hunian guna menghindari bencana jangka panjang,” tegas Kolonel Hery.
Instruksi Wakil Bupati dan target kerja
Wakil Bupati Aceh Utara meminta adanya harmonisasi data antara Camat, Danramil, dan Kapolsek guna menghindari selisih data di lapangan. Beliau juga menyoroti percepatan pembersihan rumah warga menggunakan alat berat dan pemulihan sektor pertanian (sawah).
“Hari Rabu data harus sudah final di tingkat kabupaten sebelum dibawa ke provinsi. Bappeda harus memetakan ini per SKPK agar penanganan lebih fokus,” tegas Wakil Bupati.
Kesimpulan dan Batas Waktu
Berdasarkan hasil rapat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan langkah-langkah percepatan sebagai berikut :
Penyampaian Data: Seluruh OPD dan Camat wajib menyerahkan data kerusakan dalam bentuk hard copy dan soft copy kepada BPBD Aceh Utara (tembusan Bappeda) paling lambat pada Minggu, 4 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.
Desk Provinsi: Data yang telah terkonsolidasi akan dipaparkan di tingkat Provinsi Aceh melalui forum Desk pada Rabu, 7 Januari 2026.
Finalisasi Dokumen: Target finalisasi seluruh tahapan R3P dijadwalkan pada 20 Januari 2026.
Dengan semangat keterpaduan tim, Pemkab Aceh Utara optimis proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan tepat waktu demi memulihkan kembali sendi-sendi kehidupan masyarakat. (H.Yos)














