Langsa | Atjeh Terkini.id – Panwaslih Kota Langsa akan mendalami kasus viralnya video terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pj.Geuchik (Kepala Desa) dan Geuchik terlibat kampanye.
“Ini merupakan temuan awal yang akan diinvestigasi oleh Panwaslih Kota Langsa. Sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024, Pasal 62 Ayat 1, pejabat BUMN, BUMD, TNI/POLRI, Kepala Desa atau sebutan lain dilarang terlibat kampanye,” ujar koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Rizki Mulia Ramadhan yang didampingi Koordinator P2H, Azhari, Selasa (8/10/24).
Dikatakan lebih lanjut, Panwaslih Kota Langsa sudah melakukan rapat pleno dan mengeluarkan SK untuk hal tersebut. Selanjutnya akan melakukan investigasi menyeluruh sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Panwaslih.
“Panwaslih kota Langsa menghimbau kepada seluruh ASN, TNI/Polri dan pejabat negara untuk menjaga netralitas dalam pilkada 2024,” beber Rizki.
Rizki juga menghimbau kepada masyarakat kota Langsa untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya papar Rizki, para ASN dan PPPK dilingkungan Pemerintah Kota Langsa sudah menandatangani pakta integritas sebagai komitmen dan pernyataan sikap netralitas sekaligus profesionalisme.
“Kami bekerja sesuai dengan aturan perundangan undangan dan tanpa intervensi pihak manapun,” pungkas Rizki.(**)