Sigli | Atjeh Terkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, berhasil mengembalikan kerugian negara Rp 1,412.250.000, hasil dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mon Kreung Baro Sigli.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers di aula Kejari Pidie, Rabu (22/1/2024). Dilansir dari noa.co.id, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra SH, MH., didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Moh Razi, SH dan Kasi Intel Muliana SH, saat memberi keterangan pers dihadapan sejumlah wartawan, menjelaskan, kasus dugaan korupsi PDAM melibatkan tiga tersangka, mantan Direktur PDAM, Kepala Bagian Tehnis dan kontraktor pengadaan alat kimia tawas dan kaporit.
“Uangnya sudah ada ditangan kita dan dikembalikan secara cicil,” jelasnya.
Dari dua tersangka kini bertambah satu lagi menjadi tiga tersangka, dan tersangka yang baru ditetapkan adalah inisial RS Wakil Dirut CV Aria dari Kota Bajai Sumatra Utara.
Perusahaan tersebut yang melakukan kerja sama bahan dengan PDAM Sigli. “Jadi tersangka bertambah menjadi tiga orang”, pungkas Kajari.
Sementara kata Kajari, untuk tersangka tidak ada yang ditahan karena masih koperatif dan mereka sudah mengembalikan kerugian negara. Ketiga tersangka itu melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Korupsi nomor 31 dengan hukuman maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar.
“Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara dan insyallah februari 2024 kasus ini akan dilimpahkan Tipikor,” tegas Suhendra.(**)