Aceh Tamiang | Atjeh Terkini.id – Miliki sabu 1,7 kg lebih, dua pemuda diringkus Personil Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang di SPBU Kecamatan Manyak Payed, kabupaten setempat, pada Kamis, 19 Desember 2024 lalu.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni, FBR (34) warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan AD (36) warga Desa Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa.
AKP Erwo Guntoro menyebut, penangkapan dua orang terduga pelaku yang merupakan warga Kota Langsa tersebut bermula informasi yang berhasil diperoleh anggotanya.
“Informasinya akan ada transaksi narkoba. Lokasinya di SPBU Desa Seunebok Baroe Kecamatan Manyak Payed,” kata Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro, Rabu (25/12/2024).
Kasat menjelaskan, menangapi informasi tersebut, personil Opsnal Resnarkoba menuju kelokasi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba. Kemudian kita mendapatkan informasi akan ada seorang laki laki dengan panggilan FBR (34 Tahun) akan mengantarkan narkotika jenis sabu sabu mengunakan sepeda motor jenis Honda Vario putih menuju kearah SPBU.
“Melihat pelaku dengan ciri ciri sepeda motor yang digunakan, tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku serta sepeda motor pelaku dan berhasil menemukan 3 paket sabu ukuran besar yang berada didalam jok sepeda motor pelaku,” ungkapnya.
Kemudian tim opsnal Resnarkoba, kata Kasat melakukan pengembangan kerumah kediaman pelaku dan kembali menemukan 2 paket sabu ukuran besar dan 5 paket sabu ukuran kecil dan dari keterangan pelaku FBR, narkoba tersebut dia dapatkan dari AD yang tinggal di Desa Matang Payang Kecamatan Langsa Timur. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku AD dan berhasil diamankan di salah satu rumah sakit di Kota Langsa.
Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba bersama kedua pelaku menuju ke kediaman Pelaku AD di Desa Matang Payang Kecamatan Langsa Timur dan melakukan penggeledahan yang didampingi perangkat desa setempat dan berhasil mengamankan 12 paket sabu yg disimpan didalam Mesin Cuci.
Dari pengakuan pelaku AD didapat informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari saudara PTR warga Desa Desa Alue Lhok Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur yang saat ini berstatus DPO. “Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu dengan total seberat 1,7 lebih kilogram dan 1 unit timbangan elektrik warna hitam,” ungkap Kasat. (**)