Miliki Sabu 1,7 Kg Lebih, Dua Pria Asal Langsa Diringkus Polisi 

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang | Atjeh Terkini.id – Miliki sabu 1,7 kg lebih, dua pemuda diringkus Personil Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang di SPBU Kecamatan Manyak Payed, kabupaten setempat, pada Kamis, 19 Desember 2024 lalu.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni, FBR (34) warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan AD (36) warga Desa Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa.

AKP Erwo Guntoro menyebut, penangkapan dua orang terduga pelaku yang merupakan warga Kota Langsa tersebut bermula informasi yang berhasil diperoleh anggotanya.

“Informasinya akan ada transaksi narkoba. Lokasinya di SPBU Desa Seunebok Baroe Kecamatan Manyak Payed,” kata Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro, Rabu (25/12/2024).

Kasat menjelaskan, menangapi informasi tersebut, personil Opsnal Resnarkoba menuju kelokasi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba. Kemudian kita mendapatkan informasi akan ada seorang laki laki dengan panggilan FBR (34 Tahun) akan mengantarkan narkotika jenis sabu sabu mengunakan sepeda motor jenis Honda Vario putih menuju kearah SPBU.

Baca Juga :  Polri Peduli Sesama, Kumpulkan 75 Kantung Darah dan Pengobatan Gratis

“Melihat pelaku dengan ciri ciri sepeda motor yang digunakan, tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku serta sepeda motor pelaku dan berhasil menemukan 3 paket sabu ukuran besar yang berada didalam jok sepeda motor pelaku,” ungkapnya.

Kemudian tim opsnal Resnarkoba, kata Kasat melakukan pengembangan kerumah kediaman pelaku dan kembali menemukan 2 paket sabu ukuran besar dan 5 paket sabu ukuran kecil dan dari keterangan pelaku FBR, narkoba tersebut dia dapatkan dari AD yang tinggal di Desa Matang Payang Kecamatan Langsa Timur. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku AD dan berhasil diamankan di salah satu rumah sakit di Kota Langsa.

Baca Juga :  Buronan Polisi, Mantan Geuchik Korupsi Dana Desa Ditangkap 

Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba bersama kedua pelaku menuju ke kediaman Pelaku AD di Desa Matang Payang Kecamatan Langsa Timur dan melakukan penggeledahan yang didampingi perangkat desa setempat dan berhasil mengamankan 12 paket sabu yg disimpan didalam Mesin Cuci.

Dari pengakuan pelaku AD didapat informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari saudara PTR warga Desa Desa Alue Lhok Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur yang saat ini berstatus DPO. “Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu dengan total seberat 1,7 lebih kilogram dan 1 unit timbangan elektrik warna hitam,” ungkap Kasat. (**)

Berita Terkait

Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu
Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak
Aksi Pencurian Ternak Gunakan Xenia Berhasil Digagalkan
Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 
Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Pelaku Pencurian HP di Trumon Timur
Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka
Polres Aceh Barat Ringkus Bandar Judi Online
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:38 WIB

Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:45 WIB

Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:24 WIB

Aksi Pencurian Ternak Gunakan Xenia Berhasil Digagalkan

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 

Senin, 30 Juni 2025 - 11:16 WIB

Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi

Berita Terbaru