Jakarta I Atjeh Terkini.id – Memiliki posisi yang sangat istimewa dalam perjalanan bangsa Indonesia. Selain dikenal sebagai daerah yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan kemerdekaan, Aceh juga memperoleh kekhususan dalam menjalankan syariat Islam melalui berbagai perangkat hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kekhususan tersebut menjadikan Aceh sebagai daerah yang sering dijadikan rujukan dalam diskusi mengenai hubungan antara nilai-nilai agama, hukum, dan tata kelola pemerintahan.
Dalam konteks tersebut, keberhasilan penerapan syariat Islam sesungguhnya tidak hanya diukur dari banyaknya aturan yang dibuat atau banyaknya operasi penertiban yang dilakukan. Lebih dari itu, ukuran utama keberhasilan syariat terletak pada sejauh mana nilai keadilan dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Sebab, keadilan merupakan salah satu prinsip mendasar yang sangat dijunjung tinggi dalam ajaran Islam.
Di tengah berbagai dinamika sosial yang berkembang saat ini, masyarakat Aceh kembali dihadapkan pada sejumlah perdebatan terkait penegakan hukum dan syariat.
Perbincangan tersebut muncul karena adanya persepsi publik mengenai kemungkinan terjadinya perbedaan perlakuan terhadap pihak-pihak tertentu dalam proses penegakan hukum. Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut, satu hal yang tidak dapat diabaikan adalah bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh rasa keadilan yang mereka rasakan.
Dalam negara hukum, persepsi publik merupakan faktor penting yang harus diperhatikan. Ketika masyarakat melihat adanya kesan bahwa hukum berlaku berbeda antara warga biasa dan mereka yang memiliki kedudukan sosial, ekonomi, atau politik tertentu, maka kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dapat mengalami penurunan. Padahal, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi keberhasilan pelaksanaan setiap kebijakan pemerintah.
Karena itu, setiap aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, maupun pemegang otoritas publik di Aceh perlu memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan memiliki landasan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi menjadi sangat penting untuk menghindari munculnya spekulasi yang dapat memperkeruh suasana dan menimbulkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
Syariat Islam yang diterapkan di Aceh sesungguhnya memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, bermoral, berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Oleh karena itu, penerapannya harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.
Dalam ajaran Islam, prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan nilai yang sangat fundamental. Tidak ada perlakuan khusus berdasarkan status sosial, kekayaan, maupun kedudukan politik seseorang.
Semua warga memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan syariat di Aceh.
Masyarakat pada dasarnya tidak menuntut perlakuan yang keras atau represif. Yang mereka harapkan adalah adanya konsistensi dalam penerapan aturan. Ketika hukum diterapkan secara sama kepada seluruh warga, maka rasa keadilan akan tumbuh dengan sendirinya.
Sebaliknya, apabila muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda, maka ruang bagi munculnya prasangka dan kritik akan semakin terbuka.
Pemerintah Aceh bersama seluruh pemangku kepentingan perlu memandang kritik publik sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat dalam kehidupan demokrasi. Kritik tidak selalu harus dipahami sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah atau syariat.
Dalam banyak kasus, kritik justru lahir dari kepedulian masyarakat yang menginginkan agar sistem yang ada dapat berjalan lebih baik dan lebih dipercaya oleh publik.
Di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat semakin mudah memperoleh dan menyebarkan informasi. Oleh sebab itu, setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum akan selalu berada dalam pengawasan publik.
Kondisi ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Aceh memiliki peluang besar untuk menunjukkan kepada Indonesia bahkan dunia bahwa penerapan syariat Islam dapat berjalan seiring dengan prinsip-prinsip keadilan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Namun, peluang tersebut hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak berkomitmen menjaga integritas hukum dan menghindari segala bentuk praktik yang dapat menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap kelompok tertentu.
Ke depan, yang dibutuhkan bukan hanya penegakan hukum yang tegas, tetapi juga penegakan hukum yang berkeadilan. Ketegasan tanpa keadilan akan melahirkan ketakutan, sedangkan keadilan yang ditegakkan secara konsisten akan melahirkan kepercayaan. Dan dalam jangka panjang, kepercayaan masyarakat jauh lebih berharga dibandingkan sekadar keberhasilan menjalankan prosedur administratif semata.
Marwah syariat Islam di Aceh tidak akan ditentukan oleh seberapa sering razia dilakukan atau seberapa banyak pelanggar yang ditindak. Marwah syariat akan ditentukan oleh kemampuan seluruh institusi yang terlibat untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan.
Ketika masyarakat melihat bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara rakyat biasa dan mereka yang memiliki kekuasaan, maka penghormatan terhadap hukum akan tumbuh secara alami.
Pada akhirnya, harapan masyarakat Aceh sesungguhnya sangat sederhana. Mereka ingin melihat hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa diskriminasi, tanpa pengecualian, dan tanpa pandang bulu. Mereka ingin menyaksikan bahwa nilai-nilai keadilan yang menjadi ruh syariat benar-benar hadir dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Apabila prinsip tersebut dapat dijaga dan diwujudkan secara konsisten, maka Aceh tidak hanya akan dikenal sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, tetapi juga sebagai daerah yang berhasil menjadikan keadilan sebagai fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Itulah sesungguhnya makna terdalam dari upaya menjaga marwah Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah. (**)
Penulis : Dr. Iswadi, M.Pd
Editor : Andmin
Sumber Berita: Dosen Universitas Esa Unggul Jakarta










