Daerah Tanpa PHP Pilkada dan Hasil Putusan Dismissal MK
Jakarta I Atjeh Terkini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada Kamis, 20 Februari 2025. Kepastian itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat koordinasi (rakor) secara daring yang diikuti seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia usai rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Rakor pemda bersama Mendagri Tito Karnavian diikuti secara virtual Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Kendari, Jahudding, dan sejumlah pejabat Pemkot Kendari lainnya di gedung Balai Kota Kendari, Senin (3/2/2025). Rakor tersebut membahas percepatan pengusulan pelantikan pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025.
Dalam rakor dengan Pemda, Mendagri Tito Karnavian meminta percepatan proses administrasi, dengan target penyelesaian usulan paling lambat dua hari setelah menerima dokumen dari DPRD.
“Sehari setelah menerima surat dari DPRD kabupaten/kota, mohon kepada tim gubernur hanya satu hari segera mengirim usulan kepada Mendagri untuk saya buatkan Surat Keputusan (SK),” jelas Mendagri dalam rapat secara virtual, Senin (3/2/2025).
Sementara itu, Plh Sekda Kota Kendari, Jahudding, mengatakan berdasarkan rapat zoom meeting sebelumnya dengan Kemendagri, terdapat 296 daerah (21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota) yang akan dilantik tanpa gugatan di MK. Sedangkan 249 daerah lainnya (16 provinsi, 191 kabupaten, dan 43 kota) masih dalam proses gugatan di MK. “Hasil putusan sela MK pada 4-5 Februari 2025 akan menentukan daerah mana yang dapat ikut dalam pelantikan serentak,” ujarnya.
Terpisah, Anggota KPU Sultra, Amirudin, menjelaskan alur proses pasca putusan MK. Kata dia, setelah penetapan calon terpilih oleh KPU (6-8 Februari) dan pengesahan oleh DPRD (9-11 Februari), usulan akan disampaikan ke gubernur dan selanjutnya ke Mendagri. “Proses ini harus dipercepat agar pelantikan serentak dapat terlaksana sesuai target,” katanya, Senin (3/2/2025).
Amirudin menjelaskan pelantikan serentak akan dilakukan di Ibu Kota Negara, kecuali Gubernur Aceh yang akan dilantik di Aceh oleh Mendagri. Bupati/Wali Kota akan dilantik oleh Gubernur masing-masing. “Total 296 kepala daerah yang tidak bersengketa, ditambah hasil putusan dismissal MK, akan dilantik pada tanggal tersebut,” ungkapnya.
Sekedar informasi, terdapat 14 sengketa hasil Pilkada 2024 di Sultra. Rinciannya, 1 sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 13 sengketa pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Putusan sela atau dismissal atas Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada 2024 akan dilaksanakan MK pada 4-5 Februari 2025).
Untuk diketahui, MK akan menyidangkan 10 sengketa PHP Pilkada di Sultra dengan agenda putusan sela pada hari ini, 4 Februari 2025. 10 sengketa PHP Pilkada itu yakni Pilkada Kota Baubau, Pilkada Wakatobi, Pilkada Konawe Selatan, Pilkada Muna, dan Pilkada Kolaka Utara. Selain itu, Pilkada Konawe Utara, Pilkada Buton, Pilkada Kota Kendari (pemohon Abdul Rasak-Afdhal), Pilkada Buton Selatan (pemohon Aliadi-La Ode Rusyamin), dan Pilgub Sultra.
Selanjutnya, sidang putusan sela dilanjutkan pada 5 Februari 2025 yakni Pilkada Buton Tengah, Pilkada Kota Kendari (pemohon Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin), Pilkada Buton Selatan (pemohon Hardodi-La Ode Amiruddin) dan Pilkada Konawe Kepulauan.
Mendagri : Presiden Pilih Opsi Pelantikan Digelar 20 Februari
Mendagri Tito Karnavian mengaku sudah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait opsi tanggal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, Presiden Prabowo memilih opsi agar pelantikan digelar pada Kamis, 20 Februari 2024. “Saya melapor kepada Pak Presiden. Beliau memilih tanggal 20 hari Kamis,” kata Tito saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, di Lansir Kendari Pos. rabu (5/2/2025).
Pelantikan itu diperuntukan bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Namun, terkait tempat pelantikan masih akan dalam pembahasan. “Masalah tempatnya sedang dibicarakan, tapi yang jelas di ibu kota negara,” ucap Menteri Tito.
Mantan Kapolri itu juga menegaskan, Ibu Kota Negara sampai saat ini masih Jakarta. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) tentang perpindahaj Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai saat ini belum terbit.
“Tapi tolong saya juga ingin menegaskan di sini karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan Undang-Undang bahwa IKN menjadi ibu kota perpindahan itu dibuat dengan Perpres, selagi perpresnya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota negara tetap ada di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tegas Menteri Tito.
Sebelumnya Menteri Tito membenarkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang semula secara bertahap pada 6 Februari 2025, akan diundur. Ia menyampaikan, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
Menteri Tito tak memungkiri, mundurnya jadwal yang sudah ditetapkan karena adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien. “Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” pungkasnya.) (**)