Majelis Hakim MS Jantho Descente Perkara Kewarisan di Kuta Baro Aceh Besar

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar l Atjeh Terkini.Id- Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang terdiri Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H selaku ketua Majelis dan Heti Kurnaini Ssy, MH dan Nurul Husna SH melakukan Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jum’at (20/12/2024).

“Ini adalah sengketa perkara waris antara istri pewaris dengan keluarga ( wali ) dari pewaris, dan pewaris tidak mempunyai keturunan, Adapun objek sengketa yang diperiksa adalah sepuluh objek yang terdiri dari tanah persawahan, rumah dan kebun yang terletak di tiga Gampong. Delapan objek di Gampong Lamneuheun yaitu lima petak tanah kebun, satu petak tanah rumah dan 1 petak tanah sawah . Satu objek tanah sawah di Gampong Cot Masam dan satu objek lainnya terletak di Gampong Krueng Ano berupa tanah sawah, lokasi objek cukup luas serta berbukit, sehingga membutuhkan energi ekstra utuk validasi konfirmasi pengukuran dalam jumlah sangat luas, rintik hujan serta akses pematang yang lumayan sulit membuat spot cukup menantang bagi aparatur MS jantho dalam melaksanakan tugas dan berdasarkan Info dari pak Geuchik sengketa ini sudah berlansung menahun “ Ungkap Muhammad Redha.

Baca Juga :  IPTU Fachmi Tinggalkan Kesan Mendalam, Sat Reskrim Polres Aceh Barat Sambut AKP Roby Afrizal

Dalam memimpin sidang pemeriksaan, Majelis Hakim dibantu Panitera Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., Jurusita Adli dan aparatur lainnya. Selain itu juga dihadiri penggugat bersama kuasa hukumnya, dan Tergugat beserta kuasa hukumnya, Keuchik Gampong Cot Masam, Gampong Lamneuheun dan Gampong Kruen Ano serta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Baro.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur memeriksa objek yang terletak di tiga gampong berbeda tersebut dengan teliti secara kesuluruhan menghitung luas objek tanah persawahan dan kebun memeriksa luas tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah pada tiga gampong di Kecamatan Kuta Baro.

Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang berhadir agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian, ” sambil mengutip peribahasa dalam bahasa aceh “ Oen Balek Baloe, Oen Panjoe Ngon Sumpai Ploek, geutanyoe sabei ke droe droe peu pasai ta meu antok / kita sesama keluarga sedarah kenapa harus bertikai dengan memperebutkan harta warisan dari pewaris, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin,” katanya.

Baca Juga :  LANA Kecam Razia Plat BL di Sumut: Gubernur Aceh Jangan Diam Saja

“ Sidang pemeriksaan setempat ini adalah berdasarkan legal Standing dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara, Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparatur desa ketiga Gampong serta pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman dan tertib. (**)

Berita Terkait

Keluarga Besar Hamidah Bagikan Takjil dan Gelar Doa Bersama
LANA Murka, Dugaan Upaya Pembunuhan Karakter Akan Dilawan Tanpa Kompromi ‎
Bupati Aceh Barat Berkantor Sehari di Drien Sibak, Serap Aspirasi Warga
Jembatan Rusak Dua Tahun, Siswa Cot Manggie Terpaksa Berperahu ke Sekolah
Dosen FTK UIN Ar-Raniry: Al-Quran Ajarkan Tanggung Jawab Ilmiah Menjaga Alam, Banjir Sumatera Jadi Alarm Ekologis
Pemkab Aceh Barat Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pimpinan Dayah serta Anak Yatim
50 Keuchik di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Dana Desa
Bupati Aceh Barat Bersama Forkopimda Ziarah Kemakam Teuku  Umar
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:45 WIB

Keluarga Besar Hamidah Bagikan Takjil dan Gelar Doa Bersama

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:13 WIB

LANA Murka, Dugaan Upaya Pembunuhan Karakter Akan Dilawan Tanpa Kompromi ‎

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:57 WIB

Bupati Aceh Barat Berkantor Sehari di Drien Sibak, Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:48 WIB

Jembatan Rusak Dua Tahun, Siswa Cot Manggie Terpaksa Berperahu ke Sekolah

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:45 WIB

Dosen FTK UIN Ar-Raniry: Al-Quran Ajarkan Tanggung Jawab Ilmiah Menjaga Alam, Banjir Sumatera Jadi Alarm Ekologis

Berita Terbaru

Gema ayat suci Al-Qur’an mulai membubung di Desa Amabaan seiring dengan dibukanya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-10 tingkat desa setempat. Acara religius yang dinantikan masyarakat ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Simeulue.07/03/2026

Uncategorized

Wakil Bupati Simeulue Resmi Buka MTQ ke-10 di Desa Amabaan

Minggu, 8 Mar 2026 - 20:53 WIB

Aceh Barat

Keluarga Besar Hamidah Bagikan Takjil dan Gelar Doa Bersama

Minggu, 8 Mar 2026 - 20:45 WIB

opini

Tulisan Cinta Spesial Di Hari Ulang Tahunmu Bu

Minggu, 8 Mar 2026 - 20:41 WIB