Majelis Hakim MS Jantho Descente Perkara Kewarisan di Kuta Baro Aceh Besar

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar l Atjeh Terkini.Id- Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang terdiri Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H selaku ketua Majelis dan Heti Kurnaini Ssy, MH dan Nurul Husna SH melakukan Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jum’at (20/12/2024).

“Ini adalah sengketa perkara waris antara istri pewaris dengan keluarga ( wali ) dari pewaris, dan pewaris tidak mempunyai keturunan, Adapun objek sengketa yang diperiksa adalah sepuluh objek yang terdiri dari tanah persawahan, rumah dan kebun yang terletak di tiga Gampong. Delapan objek di Gampong Lamneuheun yaitu lima petak tanah kebun, satu petak tanah rumah dan 1 petak tanah sawah . Satu objek tanah sawah di Gampong Cot Masam dan satu objek lainnya terletak di Gampong Krueng Ano berupa tanah sawah, lokasi objek cukup luas serta berbukit, sehingga membutuhkan energi ekstra utuk validasi konfirmasi pengukuran dalam jumlah sangat luas, rintik hujan serta akses pematang yang lumayan sulit membuat spot cukup menantang bagi aparatur MS jantho dalam melaksanakan tugas dan berdasarkan Info dari pak Geuchik sengketa ini sudah berlansung menahun “ Ungkap Muhammad Redha.

Baca Juga :  DPD PKS Aceh Barat Kukuhkan Tim Pemenangan TARSA Untuk Pilkada 2024

Dalam memimpin sidang pemeriksaan, Majelis Hakim dibantu Panitera Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., Jurusita Adli dan aparatur lainnya. Selain itu juga dihadiri penggugat bersama kuasa hukumnya, dan Tergugat beserta kuasa hukumnya, Keuchik Gampong Cot Masam, Gampong Lamneuheun dan Gampong Kruen Ano serta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Baro.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur memeriksa objek yang terletak di tiga gampong berbeda tersebut dengan teliti secara kesuluruhan menghitung luas objek tanah persawahan dan kebun memeriksa luas tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah pada tiga gampong di Kecamatan Kuta Baro.

Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang berhadir agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian, ” sambil mengutip peribahasa dalam bahasa aceh “ Oen Balek Baloe, Oen Panjoe Ngon Sumpai Ploek, geutanyoe sabei ke droe droe peu pasai ta meu antok / kita sesama keluarga sedarah kenapa harus bertikai dengan memperebutkan harta warisan dari pewaris, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin,” katanya.

Baca Juga :  Dorong Kolaborasi untuk Penanggulangan Kemiskinan, BAPPEDA Gelar Seminar PerlinSos bagi Pekerja Rentan

“ Sidang pemeriksaan setempat ini adalah berdasarkan legal Standing dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara, Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparatur desa ketiga Gampong serta pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman dan tertib. (**)

Berita Terkait

Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025
Pemkab Aceh Barat Gelar Peringatan Hari Guru Nasional, PGRI, dan Bela Negara
Calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Besar Laksana di Syukuran Kemenagan di Hadiri Ribuan Masyarakat
Dukungan Paguyuban Masyarakat ALGABAR Salah Satu Kunci Kemenangan Tarmizi – Said Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat
Calon Bupati Aceh Barat Terpilih Tarmizi Kunjungi Pasien Darurat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh
PJ Bupati Aceh Barat Gelar Sinergi Forkopimda untuk Wujudkan Pilkada Kondusif
Debat Kandidat Cabup dan Cawabup Aceh Barat Sebanyak 62 Persen Nilai Visi-Misi Tarsa Lebih Menarik
DPD PKS Aceh Barat Kukuhkan Tim Pemenangan TARSA Untuk Pilkada 2024
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:01 WIB

Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:20 WIB

Majelis Hakim MS Jantho Descente Perkara Kewarisan di Kuta Baro Aceh Besar

Senin, 16 Desember 2024 - 18:24 WIB

Pemkab Aceh Barat Gelar Peringatan Hari Guru Nasional, PGRI, dan Bela Negara

Sabtu, 14 Desember 2024 - 00:59 WIB

Calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Besar Laksana di Syukuran Kemenagan di Hadiri Ribuan Masyarakat

Sabtu, 7 Desember 2024 - 03:14 WIB

Dukungan Paguyuban Masyarakat ALGABAR Salah Satu Kunci Kemenangan Tarmizi – Said Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat

Berita Terbaru

Kriminal

Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Mar 2025 - 18:09 WIB