Langgar Hukum, Sejoli Dieksekusi Cambuk

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa melanggar Hukum Jinayat dalam kasus Istilat saat dihukum 24 kali cambuk oleh Algojo Satpol PP-WH Kota Langsa.

Terdakwa melanggar Hukum Jinayat dalam kasus Istilat saat dihukum 24 kali cambuk oleh Algojo Satpol PP-WH Kota Langsa.

Langsa | Atjeh Terkini.id – Sejoli (sepasang laki – laki dan perempuan) warga Kota Langsa dihukum cambuk oleh Satpol PP-WH karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sekitar pukul 15.00 WIB, Jum’at (11/10/2024).

Kedua terdakwa inisial T Bin A dan S Binti I. Mereka dieksekusi cambuk di atas podium Lapangan Merdeka, Jum’at (11/10/2024) sekira 15.00 WIB.

Sekretaris Satpol PP-WH Kota Langsa, Nazaruddin menyampaikan, kedua terdakwa dalam kasus Istilat ini telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 28 ayat 1.

Baca Juga :  Rudapaksa Anak, Pria Paruh Baya Dicokok Polisi 

“Untuk itu, kedua terdakwa dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 28 kali dipotong masa tahanan sementara (4 bulan), sehingga hanya menjalankan sebanyak 24 kali cambukan,” ucapnya.

Dijelaskan, hukuman cambuk kepada kedua terdakwa sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 13/JN/2024/MS.Lgs tanggal 10 September 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan, dengan kasus ini maka selama Tahun 2024, Satpol PP-WH Kota Langsa sudah menjalankan eksekusi hukuman cambuk kepada 14 orang dengan rincian klasifikasi jarimah juwat, perkosaan, istilat dan jarimah mesir.

Baca Juga :  Langgar Qanun Jinayat, Pelaku Dicambuk

“Atas kasus-kasus itu membuktikan bahwa Kota Langsa sangat berpotensi terjadi pelanggaran Qanun Syariat Islam,” ujarnya.

“Sehingga diharapkan kerjasama secara sinergi semua pihak untuk mengawasi dan mempersempit ruang gerak bagi para pelaku pelanggar Syariat Islam di Kota Langsa,” pungkas Nazaruddin.

Pelaksanaan eksekusi cambuk, dihadiri oleh Perwakilan Polres Langsa, Kodim 0104/Atim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, LP Kelas II A Langsa, MPU, DSI Kota Langsa, tenaga medis dari Puskesmas Langsa Kota dan staff Satpol PP-WH.

Berita Terkait

Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu
Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak
Aksi Pencurian Ternak Gunakan Xenia Berhasil Digagalkan
Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 
Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Pelaku Pencurian HP di Trumon Timur
Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka
Polres Aceh Barat Ringkus Bandar Judi Online
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:38 WIB

Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:45 WIB

Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:24 WIB

Aksi Pencurian Ternak Gunakan Xenia Berhasil Digagalkan

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 

Senin, 30 Juni 2025 - 11:16 WIB

Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Langsa

Anak Yatim dan Anak Fakir Miskin Dapat Seragam Gratis 

Sabtu, 12 Jul 2025 - 20:43 WIB