Langsa | Atjeh Terkini.id – Sejoli (sepasang laki – laki dan perempuan) warga Kota Langsa dihukum cambuk oleh Satpol PP-WH karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sekitar pukul 15.00 WIB, Jum’at (11/10/2024).
Kedua terdakwa inisial T Bin A dan S Binti I. Mereka dieksekusi cambuk di atas podium Lapangan Merdeka, Jum’at (11/10/2024) sekira 15.00 WIB.
Sekretaris Satpol PP-WH Kota Langsa, Nazaruddin menyampaikan, kedua terdakwa dalam kasus Istilat ini telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 28 ayat 1.
“Untuk itu, kedua terdakwa dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 28 kali dipotong masa tahanan sementara (4 bulan), sehingga hanya menjalankan sebanyak 24 kali cambukan,” ucapnya.
Dijelaskan, hukuman cambuk kepada kedua terdakwa sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 13/JN/2024/MS.Lgs tanggal 10 September 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, dengan kasus ini maka selama Tahun 2024, Satpol PP-WH Kota Langsa sudah menjalankan eksekusi hukuman cambuk kepada 14 orang dengan rincian klasifikasi jarimah juwat, perkosaan, istilat dan jarimah mesir.
“Atas kasus-kasus itu membuktikan bahwa Kota Langsa sangat berpotensi terjadi pelanggaran Qanun Syariat Islam,” ujarnya.
“Sehingga diharapkan kerjasama secara sinergi semua pihak untuk mengawasi dan mempersempit ruang gerak bagi para pelaku pelanggar Syariat Islam di Kota Langsa,” pungkas Nazaruddin.
Pelaksanaan eksekusi cambuk, dihadiri oleh Perwakilan Polres Langsa, Kodim 0104/Atim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, LP Kelas II A Langsa, MPU, DSI Kota Langsa, tenaga medis dari Puskesmas Langsa Kota dan staff Satpol PP-WH.