Langgar Hukum, Sejoli Dieksekusi Cambuk

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa melanggar Hukum Jinayat dalam kasus Istilat saat dihukum 24 kali cambuk oleh Algojo Satpol PP-WH Kota Langsa.

Terdakwa melanggar Hukum Jinayat dalam kasus Istilat saat dihukum 24 kali cambuk oleh Algojo Satpol PP-WH Kota Langsa.

Langsa | Atjeh Terkini.id – Sejoli (sepasang laki – laki dan perempuan) warga Kota Langsa dihukum cambuk oleh Satpol PP-WH karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sekitar pukul 15.00 WIB, Jum’at (11/10/2024).

Kedua terdakwa inisial T Bin A dan S Binti I. Mereka dieksekusi cambuk di atas podium Lapangan Merdeka, Jum’at (11/10/2024) sekira 15.00 WIB.

Sekretaris Satpol PP-WH Kota Langsa, Nazaruddin menyampaikan, kedua terdakwa dalam kasus Istilat ini telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 28 ayat 1.

Baca Juga :  Isu Politik Uang Mencuat, Muslim A.Gani : Saya Melihat Lawan Politik Sedang Berhalusinasi 

“Untuk itu, kedua terdakwa dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 28 kali dipotong masa tahanan sementara (4 bulan), sehingga hanya menjalankan sebanyak 24 kali cambukan,” ucapnya.

Dijelaskan, hukuman cambuk kepada kedua terdakwa sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 13/JN/2024/MS.Lgs tanggal 10 September 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan, dengan kasus ini maka selama Tahun 2024, Satpol PP-WH Kota Langsa sudah menjalankan eksekusi hukuman cambuk kepada 14 orang dengan rincian klasifikasi jarimah juwat, perkosaan, istilat dan jarimah mesir.

Baca Juga :  Tangkap Pengedar Sabu, Ketua Pemuda Sungai Pauh Tanjong Apresiasi Sat Resnarkoba Polres Langsa

“Atas kasus-kasus itu membuktikan bahwa Kota Langsa sangat berpotensi terjadi pelanggaran Qanun Syariat Islam,” ujarnya.

“Sehingga diharapkan kerjasama secara sinergi semua pihak untuk mengawasi dan mempersempit ruang gerak bagi para pelaku pelanggar Syariat Islam di Kota Langsa,” pungkas Nazaruddin.

Pelaksanaan eksekusi cambuk, dihadiri oleh Perwakilan Polres Langsa, Kodim 0104/Atim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, LP Kelas II A Langsa, MPU, DSI Kota Langsa, tenaga medis dari Puskesmas Langsa Kota dan staff Satpol PP-WH.

Berita Terkait

Polisi Ciduk 4 Pria dan Amankan BB Sabu 64 gram di Nisam Aceh Utara 
Ciptakan Situasi Kamtibmas, Tim Gabungan Amankan Dua Unit Sepmor di Seputaran Taman Hutan Kota Langsa
Tangkap Pengedar Sabu, Ketua Pemuda Sungai Pauh Tanjong Apresiasi Sat Resnarkoba Polres Langsa
Pria Diduga Pelaku Pelecehan Anak di Aceh Barat Diamankan Polisi
Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat, Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp 658 Juta
Sinergi Polisi dan Warga, Kasus Narkotika di Nisam Terungkap
Seorang Pria dan IRT Berurusan dengan Polisi Gegara Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu
Rekonstruksi Pembunuhan di Alue Bata, Polisi Cocokkan Keterangan Pelaku dengan Fakta TKP
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:57 WIB

Polisi Ciduk 4 Pria dan Amankan BB Sabu 64 gram di Nisam Aceh Utara 

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:19 WIB

Tangkap Pengedar Sabu, Ketua Pemuda Sungai Pauh Tanjong Apresiasi Sat Resnarkoba Polres Langsa

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:26 WIB

Pria Diduga Pelaku Pelecehan Anak di Aceh Barat Diamankan Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:29 WIB

Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat, Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp 658 Juta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:40 WIB

Sinergi Polisi dan Warga, Kasus Narkotika di Nisam Terungkap

Berita Terbaru

Langsa

Car Free Day Kota Langsa Mulai Membudaya

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:27 WIB