LANA Sambut Baik PP Tambang Terbaru, Minta Bupati Lindungi Penambang Tradisional

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.

Kebijakan baru ini dinilai membuka peluang lebih luas bagi masyarakat, khususnya penambang tradisional di Aceh, untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

“Allhamdulillah, PP ini sudah sangat memperluas ruang bagi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam yang selama ini justru banyak ditekan oleh berbagai pihak,” ujar Teuku, perwakilan LANA, kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga :  Meski Diguyur Hujan, Pembukaan MTQ XXXVII Aceh Barat Berlangsung Khidmat

Menurutnya, regulasi terbaru tersebut membawa perubahan penting, salah satunya terkait mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam dan batu bara. Jika sebelumnya hanya bisa diperoleh melalui lelang, kini pemerintah membuka peluang pemberian prioritas langsung kepada pihak-pihak tertentu.

“Pemberian prioritas itu kini bisa diberikan kepada koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan. Selain itu, juga kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang berorientasi pada peningkatan pendidikan tinggi, hilirisasi, dan nilai tambah sumber daya alam,” jelas Teuku.

LANA menilai kebijakan ini sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah penghasil tambang seperti Aceh Barat, di mana selama ini banyak aktivitas pertambangan rakyat masih berstatus ilegal.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha 1446 H, Pemkab Aceh Barat Gelar Rakorpimda

Untuk itu, LANA mendorong Bupati Aceh Barat agar segera merespons kebijakan nasional ini dengan langkah konkret di lapangan.

“Kami berharap Bupati Aceh Barat dapat segera mendata dan mendampingi para penambang tradisional agar mereka memperoleh izin resmi. Jangan sampai masyarakat kecil kembali dirugikan. LANA siap membantu proses pendampingan bagi siapa pun yang ingin mengurus izin sesuai PP 39 Tahun 2025,” tegas Teuku.

Dengan penerapan PP terbaru ini, LANA optimis persoalan tambang ilegal di Aceh Barat dapat diselesaikan melalui pendekatan pembinaan dan legalisasi, bukan sekadar penertiban.(**)

Berita Terkait

LANA : Bandar Narkoba di Aceh Barat Seolah Tak Tersentuh Hukum
Pengibaran Simbol Politik di Tengah Bencana Mengganggu Fokus Kemanusiaan
Kapolsek Pante Ceuremen Iptu Faisal Bersama Istri Maya Faisal Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Lawet
LANA Desak Gaji DPRK Aceh Barat Didonasikan untuk Korban Bencana Alam
Polres Aceh Barat Bantah Pembiaran Truk Kayu di Sungai Ma
Usai Salurkan Bantuan, PEMA UTU : Kerusakan Ekologis Aceh Barat Tak Bisa Diabaikan
Akibat Banjir Gampong Sikundo Pante Ceureumen Aceh Barat Terisolasi 
Polres Aceh Barat Tertibkan Penjual BBM Eceran dan Pangkalan Elpiji Langgar HET
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:39 WIB

LANA : Bandar Narkoba di Aceh Barat Seolah Tak Tersentuh Hukum

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:47 WIB

Pengibaran Simbol Politik di Tengah Bencana Mengganggu Fokus Kemanusiaan

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kapolsek Pante Ceuremen Iptu Faisal Bersama Istri Maya Faisal Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Lawet

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:52 WIB

LANA Desak Gaji DPRK Aceh Barat Didonasikan untuk Korban Bencana Alam

Senin, 15 Desember 2025 - 16:30 WIB

Polres Aceh Barat Bantah Pembiaran Truk Kayu di Sungai Ma

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:00 WIB