Aceh Utara| Atjeh Terkini.id – Perjanjian Kinerja merupakan komitmen dalam melaksanakan tugas pemerintahan yang diembankan sebagai pejabat, baik pembuat komitmen maupun kuasa pengguna anggaran. Perjanjian Kinerja (Perkin) juga merupakan instrumen untuk mengukur kinerja dan akuntabilitas pejabat dalam mencapai sasaran strategis dan indikator kinerja utama yang telah ditetapkan.
Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Utara, H. Maiyusri, M.Ag dalam sambutannya pada acara penandatanganan Perkin, Selasa (31/12/24) kemarin, di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag setempat.
Lanjutnya, penandatanganan Perkin ini adalah bagian dari komitmen kita untuk mencapai target kinerja yang telah direncanakan. Perkin menjadi panduan dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Setelah Perjanjian Kinerja ditandatangani, hal terpenting adalah tindak lanjut isi Perkin tersebut sesegera mungkin,” tegas Maiyusri.
Ia menambahkan, selaku abdi masyarakat dan abdi negara, tingkatkan kualitas kinerja dan kedisiplinan serta beri pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di hadapan para Kepala Subbag Tata Usaha, para Kepala Seksi, Kepala Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah, Kakankemenag juga mengingatkan terkait DIPA Tahun Anggaran 2025 agar dapat menggunakan dan memanfaatkan anggaran secara efektif dan efisien yang berfokus pada pencapaian target kinerja dan program prioritas yang telah ditetapkan.
“Dengan terlaksananya acara penandatanganan Perjanjian Kinerja di lingkungan Kantor Kemenag Aceh Utara menjadi acuan kita untuk menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai pimpinan, atasan di satker kita masing-masing,” pungkasnya. (H.Yos)