KIP Langsa Gelar Debat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa 

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kip Langsa gelar debat publik Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa

Kip Langsa gelar debat publik Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa

Langsa | Atjeh Terkini.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa mengelar debat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa di Aula Virta Convention Hall Gampong PB.Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, kota Langsa, Senin (18/11/24).

Debat publik itu dihadiri Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan beserta anggota Bahtiar, Ramadhani, M Al Fadhal, Fauzan Rizal, Forkopimda, Bawaslu Langsa, Panwaslih Langsa serta tamu undangan lainnya.

Dalam debat publik itu menghadirkan tiga panelis dari Universitas Syiah Kuala yakni Prof Bachrum, Prof Husni Jalil dan Maimun.

Baca Juga :  MPU Kota Langsa Gelar MUSDA ke IV

Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan, menyampaikan debat publik ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan calon memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.

“Kami berharap informasi ini menjadi acuan bagi masyarakat dalam menentukan pilihan, khususnya di Kota Langsa,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ridwan mengingkatkan bahwa kampanye akan berakhir pada 23 November 2024, dan selanjutnya pada tanggal 24-26 November 2024 memasuki masa tenang.

Baca Juga :  PPK Langsa Barat Gelar Bintek Bagi 343 KPPS Dalam 13 Gampong

“Pada Rabu, 27 November 2024, diharapkan kepada masyarakat untuk dapat datang ke TPS guna memberikan hak suaranya,” pungkasnya.

Debat publik diikuti lima paslon wali kota dan wakil wali kota Langsa adalah, 1. Said Mahdum Majid – Rusli Tambi, 2. Jeffry Sentana S Putra – M Haikal Alfisyahrin, 3. Maimul Mahdi – Nurzahri, 4. Sofyanto – Abdullah, 5. Fazlun Hasan – Meutia Apriani.(**)

Berita Terkait

Segel Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa di Buka
Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa
Kisruh DPRK Langsa, Dr Amiruddin : Pj Walikota Harus Menjadi Mediator 
Ruang Kerja Disegel, Ini Penjelasan Ketua DPRK Langsa
Tolak Gugatan Paslon 01, MK Putuskan Mukhlis – Razuardi Bupati/Wakil Bupati Terpilih
Tak Penuhi Ambang Batas, PHPU Wali Kota Lhokseumawe Tak Dapat Diterima
Pilkada Aceh Timur, MK Kabulkan Permohonan Paslon 01
Permohonan 03 Ditolak, MK Tetapkan Jefri Haikal Walikota Langsa
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 20:40 WIB

Segel Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa di Buka

Senin, 17 Maret 2025 - 15:50 WIB

Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa

Senin, 10 Maret 2025 - 14:10 WIB

Kisruh DPRK Langsa, Dr Amiruddin : Pj Walikota Harus Menjadi Mediator 

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:20 WIB

Ruang Kerja Disegel, Ini Penjelasan Ketua DPRK Langsa

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:24 WIB

Tolak Gugatan Paslon 01, MK Putuskan Mukhlis – Razuardi Bupati/Wakil Bupati Terpilih

Berita Terbaru

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Aceh

Jumat, 28 Mar 2025 - 03:39 WIB

Kota Banda Aceh

PW IWO Aceh Gelar Buka Puasa Lintas Organisasi Pers dan Ormas

Jumat, 28 Mar 2025 - 00:25 WIB

Subulussalam

Desa Lae Langge di Subulussalam Salurkan BLT DD Tahun 2025

Kamis, 27 Mar 2025 - 21:19 WIB