Meulaboh | Atjehterkini.id – Tim Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Barat menemukan fakta mengejutkan, perusahaan perkebunan yang masih mengantongi izin resmi dan menguasai lahan strategis, ternyata tak memiliki karyawan, manajemen, maupun aktivitas operasional.
Meski tercatat aktif di dokumen perizinan, pengecekan lapangan menunjukkan nihil kegiatan. Tidak ada kantor, tidak ada pengurus, bahkan lahan yang dikuasai dalam luasan besar dibiarkan terbengkalai.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini potensi penyalahgunaan badan hukum untuk spekulasi lahan dan menghambat pemanfaatan aset daerah bagi kepentingan rakyat,” tegas Ketua Pansus DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani saat meninjau kondisi dilapangan, Senin (11/8/2025).
Ahmad Yani menilai, tanpa Direksi atau Komisaris aktif, perusahaan itu jelas melanggar UU Perseroan Terbatas. Sementara ketiadaan tenaga kerja bertentangan dengan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan. Dampaknya terasa langsung,tidak ada serapan tenaga kerja, tidak ada kontribusi pajak daerah dan multiplier effect ekonomi pun hilang.
“Masyarakat kehilangan peluang kerja, PAD daerah berkurang dan lahan produktif berubah jadi semak belukar,” ujarnya geram.
Pansus berencana memanggil DPMSTP, Disnaker, BPN, dan instansi terkait untuk membuka data secara transparan. Jika terbukti tak beroperasi sesuai izin, rekomendasi pencabutan atau pembekuan izin akan dikeluarkan.
“Perusahaan harus menjadi motor penggerak ekonomi, bukan sekadar papan nama di dokumen perizinan,” pungkas Ahmad Yani.(**)
















