Banda Aceh | Atjeh Terkini.id- Muamar Saputra Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai penunjukan Drs. Alhudri,.MM Sebagai Pelaksana tugas (PLt) Sektaris Daerah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf sesuai dengan peraturan daerah (Perda), turunan Undang-Undang (UUD) Nomor 23 Tahun 2014. Sebut kepada Atjeh Terkini.id. Kamis. 20/02/2025.
Dalam hal ini Gubenur Aceh Muzakir Manaf selaku kepala Daerah, memiliki kewenagan penuh, menunjuk Plt Sekda Provingsi Aceh.
Adapun yang ditunjukan mantan Plt Bupati Gayo Lues sebagai Plt Sekda sekarang ini Al-hudri dipercayai dapat menjalani dan mengisi Jatan yang ditinggalkan oleh saudara Drs, Muhamad Dirwansyah, M.SI kini beliua focus dibajatan baru yang baru saja dilantik sebagai Asisten Admitrasi umum Sekda Aceh,
Kursi kekosongan itu sekarang ini di isi oleh Al-hudri yang di tunjukan langsung oleh Gubenur Aceh Muzakir Manaf, Muamar Jabatan Plt di tunjukan sekarang ini merupakan pilihan yang tepat dtunjukan oleh Gubernur Aceh mengingat biro krasi pemerintahan Aceh kedepan tidak tersendat,
Terlebih Plt sekarang ini dari Eselon II di Lingkungan Pemerintah dan memiliki segudang pengalaman birokrasi Pemerintahan. kata Ketua KAKI, Muamar Saputra.
Lebih lanjut Muamar Saputra menjelaskan. Pengangkatan Al-hudri sebagai Plt Setda Aceh merupakan bagian persetujuan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian,
Bicara masa Jabatan berapa lama bisa lebih dari Enam bulan kedepan, bahkan bisa lebih sejauh Setda baru belum dilantik atau Defenitif. pungkas Muamar.
“Masa Jabatan Plt Sekda sesuai dengan peraturan bisa cepat bahkan bisa beberapa bulan dan itu tergantung kebijakan Pemerintah Pusat.” Ujar Ketua KAKI Muamar Saputra.
Terkait hal itu Muamar Saputra mengaku sudah menghubungi Bapak Gubernur aceh Muzakir Manaf untuk meminta keterangan tentang pengangtan dan berapa lama AL-Qudri menjabat melalui pesan tertulis namun belum ada jawaban mengingat beliau dalam kesibukan, mungkin nanti Pak Gub mungkin akan memberi penjelasan disaat ketemu nanti secara langsung. Demikian pungkas Muamar (DK).