Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Provinsi Aceh dan Jogyakarta tidak termasuk dalam daftar pelantikan Kepala Daerah yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 nanti, yang bakal melantik 270 Kepala Daerah secara serentak di Istana Kepresidenan.
Pelantikan ini merupakan termin pertama dan dilaksanakan untuk kepala daerah yang tidak bersengketa dalam hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), dikutip dari laman kompas.com.
Ketua DPRA, Zulfadhli, sebelumnya mengusulkan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur Aceh dilaksanakan pada 7 Februari 2025, yang dilaksanakan di gedung DPRA dalam rapat paripurna bersifat istimewa.
Lantaran jadwal pelantikan serentak oleh Presiden telah diumumkan digelar pada 6 Februari, maka DPRA kini menunggu surat dari Mendagri untuk penetapan jadwal pelantikan di Aceh.
“Karena yang melantik kebetulan Mendagri, maka kita harus menunggu surat Mendagri kapan ditetapkan tanggalnya, baru kita umumkan nanti. Untuk saat ini kita belum menerima suratnya,” kata Zulfadhli singkat, Kamis (23/1/2024).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, mengatakan, sesuai arahan Pj Gubernur, pihaknya telah menyelesaikan proses verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, juga telah mengusulkan pengangkatan 16 pasangan bupati/wakil bupati dan 2 pasangan wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Bapak Pj Gubernur Aceh telah mengusulkan pengesahan pengangkatan 18 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi,” kata Syakir dalam keterangan tertulisnya.
Dokumen usulan tersebut telah disampaikan secara online melalui unit layanan SIOLA Kementerian Dalam Negeri, serta dokumen fisik juga diserahkan ke Kemendagri melalui Ditjen Otda oleh Tim Pemerintah Aceh.
Menurut Syakir, pelaksanaan Pilkada di 18 kabupaten/kota di Aceh yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai prosedur. Usulan pengangkatan kepala daerah telah diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.
Lebih lanjut, Syakir menjelaskan bahwa dari total 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak, lima daerah masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kelima daerah tersebut adalah Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.
“Proses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan untuk lima daerah ini. Sementara itu, pengesahan untuk daerah yang tidak ada gugatan sudah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui khusus Provinsi Aceh, proses pelantikan pasangan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih mengikuti aturan sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang UUPA, menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf C UUPA. Bunyinya, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syari’ah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.
Selanjutnya, dalam Pasal 73 UUPA dijelaskan bahwa pelaksanaan Pasal 69 UUPA diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada Pasal 92 ayat (3) Qanun Pilkada menyatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2 dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRA atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di hadapan ketua Mahkamah Syari’ah Aceh/Ketua Mahkamah Syari’ah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 160 UU Pilkada juncto Pasal 89 ayat (1) Qanun Pilkada, Pasal 165 UU Pilkada, dan memperhatikan Pasal 22A ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.(**)