Kejari Sabang Cambuk Empat Terpidana Kasus Judi Online

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sabang  melaksanakan hukum cambuk kepada empat orang terpidana kasus Judi Online. Jum’at (04/10/2024)

Kejari Sabang  melaksanakan hukum cambuk kepada empat orang terpidana kasus Judi Online. Jum’at (04/10/2024)

Sabang | Atjeh Terkini.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang pada Jum’at (04/10/2024) melaksanakan hukum cambuk kepada empat orang terpidana kasus Judi Online (Juon) pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Milono Raharjo, SH MH dalam sambutannya menyampaikan Pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk hari ini yang pertama dilakukan kepada empat terpidana masing-masing RD bin Dalimunthe, ST bin Herman, DA bin Jamaluddin dan IH bin Hasbi Lahat., jelas Kajari Milono Raharjo.

Kajari mengatakan, Provinsi Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan otonomi khusus, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan Syariat Islam, dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.

Setidaknya pelaksanaan Syariat Islam di Aceh diamanatkan dalam beberapa Undang-Undang. Ada UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Kemudian UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan UU Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk pada kesempatan ini adalah sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, lazim disebut Qanun Jinayah. Kehadiran Qanun Jinayah yang bersifat materiil ini telah ditopang hukum acara karena sebelumnya Aceh juga sudah memiliki Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat., katanya.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Cepat BPKS Diduga Sarat Permainan

Sehubungan dengan acara pada hari ini lanjut Kajari, terpidana atas nama RD bin Dalimunthe (alam), ST bin Herman, DA bin Jamaluddin dan IH bin Hasbi Lahat sebelumnya diamankan oleh Kepolisian dikarenakan terdapat laporan korban tentang adanya perkara Maisir atau Perjudian.

Setelah dibawa ke persidangan dan menjalani persidangan pada Mahkamah Syar’iyah Sabang, maka yang bersangkutan diputus bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah sebagai

Untuk terpidana RD bin Dalimunthe (Alm) Nomor : 6/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024, terpidana DA bin Jamaluddin Nomor : 7/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September-Oktober 2024, terpidana ST bin Herman Nomor : 8/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024 dan terpidana IH bin Hasbi Lahat Nomor : 9/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024.

Ke-empat terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 18 Jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sehingga Terpidana dijatuhi hukuman dengan pidana/’uqubat ta’zir yaitu sebanyak dua belas kali cambuk terpidana RD bin Dalimunthe (Alm), ST bin Herman, DA bin Jamaluddin masing-masing dua belas kali cambuk dan untuk terpidana IH bin Hasbi Lahat dicambuk delapan kali cambuk.

Adapun untuk melaksanakan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Baca Juga :  Kejari Sabang Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD

Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Sabang, untuk mempersiapkan petugas pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang, untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk., ungkapnya.

Untuk itu, kami keluarga besar Kejari Sabang dan saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam membantu pelaksanaan kegiatan ini., ucap Kajari Miliono Raharjo, SH, MH.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua DPRK Sabang Albina Arahman, ST, MT dirinya mengapresiasi kerja penegak hukum di Sabang, dalam menangani kasus-kasus dilingkungan masyarakat termasuk kasus penyakit masyarakat seperti judi online.

“Atas nama masyarakat Sabang saya mengapresiasi kerja penegak hukum yang tak perduli siapa pun pelakunya, termasuk kasus penyakit masyarakat yang meresahkan. Hari telah kita saksikan pelaksanaan hukum cambuk bagi terhukum yang salah seorang dari mereka adalah oknum Satpol-PP ,” ujarnya.

Ia berharap kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri, Aceh telah diberlakukan Syariat Islam maka hormatilah syariat yang dijalankan di bumi Aceh ini. Kalau bukan kita yang pegang teguh terhadap syariat di Aceh, jadi siapa lagi,” ungkap Wakil rakyat dari PKS ini. (HS)

Berita Terkait

Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Cepat BPKS Diduga Sarat Permainan
Jalaluddin Terpilih secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Sabang
Kejari Sabang Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
21 Program Unggulan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Zulkifli H Adam – Suraji Junus Perlu di Ketahui
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:02 WIB

Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Cepat BPKS Diduga Sarat Permainan

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:06 WIB

Jalaluddin Terpilih secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Sabang

Senin, 25 November 2024 - 13:05 WIB

Kejari Sabang Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD

Sabtu, 23 November 2024 - 20:14 WIB

21 Program Unggulan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Zulkifli H Adam – Suraji Junus Perlu di Ketahui

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Kejari Sabang Cambuk Empat Terpidana Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Aceh

Jumat, 28 Mar 2025 - 03:39 WIB

Kota Banda Aceh

PW IWO Aceh Gelar Buka Puasa Lintas Organisasi Pers dan Ormas

Jumat, 28 Mar 2025 - 00:25 WIB

Subulussalam

Desa Lae Langge di Subulussalam Salurkan BLT DD Tahun 2025

Kamis, 27 Mar 2025 - 21:19 WIB