Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Narkoba 10 Kg Shabu

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H, M.H telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka M dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu sebanyak 10.535,16 (sepuluh ribu lima ratus tiga puluh lima koma enam belas) gram dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin (20/1/25).

Diketahui, perkara ini bermula pada Sabtu 21 September 2024, sekira pukul 12.00 WIB, petugas Dit Res Narkoba Polda Aceh beserta rekan lainnya mendapatkan Informasi.

Tersangka telah berada di Dusun Blang Lhok Gampong Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun, akan berangkat menuju Banda Aceh dengan menggunakan mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO.

Baca Juga :  Disdikbud Bireuen Buka Pelatihan Tingkat Sekolah Dasar Se-Kabupaten

Selanjutnya, petugas Dit Res Narkoba melakukan pengejaran dan sekira pukul 14.00 WIB melihat 1 unit mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO melintas di Daerah Jalan Medan Banda Aceh Desa Jurong Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Melihat hal itu, Dit Res Narkoba melakukan pengejaran dan menghentikan laju kendaraan yang di bawa oleh tersangka M.

Kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri tersangka. Kepada Petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan saksi TS (penuntutan terpisah) dan sdr A (DPS) untuk mengambil sabu – sabu di Aceh Tamiang sebanyak 10 kg yang akan di antar ke Lampung.

Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa oleh Dit Res Narkoba Polda Aceh untuk Proses Hukum lebih Lanjut.

Baca Juga :  Pengrajin Bambu Blang Tingkeum Kota Juang Butuh Modal Usaha Dari Pemerintah

Adapun barang bukti yang diserahkan 1 (satu) buah BPKB dari 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Fuso.

Tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen, pungkas Kajari Munawar Hadi, SH.MH.(Umar A Pandrah)

Berita Terkait

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara
Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Ungkap Kasus Penculikan di Gampong Blang Kubu, Peudada 
Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI
Pelaku Pembakaran Rumah Safwana di Aceh Utara, Ternyata Suaminya
Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane
Sidang Perdana Perkara TPPU, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Nyonya Nis
Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Sita BB 12,5 Kg Sabu dan Uang Tunai 744 Juta 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:39 WIB

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:19 WIB

Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:02 WIB

Kasat Reskrim Ungkap Kasus Penculikan di Gampong Blang Kubu, Peudada 

Senin, 17 Maret 2025 - 23:53 WIB

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 14:46 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah Safwana di Aceh Utara, Ternyata Suaminya

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil SE saat memberikan santunan kepada anak korban

Aceh Utara

Ayahwa Melayat ke Rumah Duka Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL

Kamis, 20 Mar 2025 - 02:09 WIB