Kasus Rohingya, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Salah Seorang WNA

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Sebanyak tiga orang pelaku penyelundupan manusia berhasil diamankan Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh. Ketiga pelaku salah seorang warga negara asing (WNA) diamankan pada Kamis, (31/10/2024) lokasi yang berbeda.

Dalam konferensi pers, Selasa (5/11/24), Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, salah seorang pelaku IS (38) warga Kabupaten Aceh Timur diamankan pada pukul 14.05 WIB.

Selanjutnya pada hari yang sama diamankan pelaku MH, (41) warga negara Myanmar, sekira pukul 19.00 WIB. Selanjutnya pelaku AY, (64), warga Kabupaten Aceh Timur di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing – masing. MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan AY, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal,” papar Kasat Reskrim.

Dibeberkan, pengungkapan berawal saat mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) dimana enam orang meninggal dunia.

Baca Juga :  Amankan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, 150 Personel Polisi Dikerahkan

Dari kejadian itu, Polres Aceh Timur membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyeludupan tersebut adalah IS alias Wanda.

IS diamankan bersama MH saat mengendarai mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ di jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY alias Apabit sehingga atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap AY dan berhasil diamankan.

Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung. MH diberikan upah oleh Agen Molofi Abdul Rohim sebesar sebesar 200.000 Taka mata uang Negara Banglades jika dikonversi ke mata uang Negara Indonesia sebesar RP. 26.319.371 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

IS alias Wanda diberikan imbalan/ upah dari agen molofi Abdul Rohim sebesar RP. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per orang, namun Agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP. 128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) atau sekaligus memperbaiki kapal milik AY.

Baca Juga :  Sambangi PKL, KBO Satlantas Aceh Utara Ini Disambut Hangat

AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya sebesar dari perairan Padang Tiji ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur lebih kurang RP. 52.500.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah

Sementara itu barang bukti yang diamankan diantaranya: 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ; 2 (dua) unit handphone Android; 2 (dua) unit telepon satelit; 1 (satu) unit kapal bermotor (KM). Jeddah 01; uang tunai RP. 128.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah); 1 (satu) buah buku rekening Bank BSI berikut 1 (satu) buah ATM dan sejumlah dokumen lainnya.

“Ketiga pelaku dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.(**)

Berita Terkait

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI
Pelaku Pembakaran Rumah Safwana di Aceh Utara, Ternyata Suaminya
Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane
Sidang Perdana Perkara TPPU, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Nyonya Nis
Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Sita BB 12,5 Kg Sabu dan Uang Tunai 744 Juta 
Rudapaksa Anak, Pria Paruh Baya Dicokok Polisi 
Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu
Kejari Bireuen Terima Tersangka Pemilik 108 kg Ganja Dari Penyidik Mabes Polri
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:53 WIB

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 14:46 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah Safwana di Aceh Utara, Ternyata Suaminya

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:48 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:53 WIB

Sidang Perdana Perkara TPPU, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Nyonya Nis

Senin, 10 Maret 2025 - 18:31 WIB

Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Sita BB 12,5 Kg Sabu dan Uang Tunai 744 Juta 

Berita Terbaru

Bireuen

Wabup Bireuen Ir H Razuardi MT Buka Musrenbang Wilayah Barat

Selasa, 18 Mar 2025 - 00:59 WIB

Aceh Utara

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI

Senin, 17 Mar 2025 - 23:53 WIB

Kota Banda Aceh

SAPA Desak Hukuman Mati Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Senin, 17 Mar 2025 - 22:54 WIB