Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya | Atjeh Terkini.id – Upaya mediasi dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Transmedia (CNN Indonesia TV) di Pidie Jaya berakhir, tanpa kesepakatan Proses Restorative Justice (RJ) yang digelar di Kantor Kejari Pidie Jaya, Senin, (10/03/2025) gagal, sehingga kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.

Mediasi yang di mediator oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari M. Faza Adhyaksa SH, MH dan Ashri Azhari Baraha, SH, MH, disaksikan oleh tipidum Polres Pidie Jaya, berlangsung santai dan khidmat.

Mediasi antara keluarga tersangka Iskandar dan korban Ismail M Adam atau Ismed, tidak mencapai titik temu.

Korban Ismed, didampingi oleh sejumlah organisasi pers dan advokat, menegaskan bahwa penolakan terhadap RJ bertujuan melindungi kemerdekaan pers dari ancaman dan intimidasi, dari pihak manapun.

“Penolakan RJ bukan berarti saya tidak menginginkan upaya damai, tetapi  perbuatan penganiayaan terhadap diri saya dalam mempublikasikan informasi menjadi konsumsi publik, sangat sadis. Padahal tugas dan kewajiban saya sebagai jurnalis, dengan mengutamakan kode etik jurnalistik. Tujuan untuk kemajuan daerah,” ucap Ismed.

Baca Juga :  Simposium Ekonomi Aceh: Wartawan Jadi Garda Terdepan Pantau UMKM

Selain itu, dikatakan Ismed, sebagai jurnalis dalam meliput berita tidak perlu minta izin Keuchik. Apalagi yang diliput adalah aktivitas dan bangunan negara dibuat dengan anggaran negara.

Perbuatan penganiayaan oleh aparat pemerintah (Keuchik) terhadap wartawan perlu jadi contoh kepada Keuchik lain, agar tidak arogan terhadap jurnalis. Selama jurnalis melakukan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik. Keuchik harus belajar UU Pers dan harus paham tentang peran media, dalam sebuah daerah.

“Mirisnya, pemerintah desa yang seyogyanya melerai serta mencegah warganya agar tidak menganiaya, berkelahi dan saling memukul, eh malah Keuchik yang melakukan penganiayaan,” ketus Ismed heran.

“Penganiayaan kepada saya oleh kepala desa (Keuchik) adalah bukti pembungkaman informasi publik dan penekanan tentang kemerdekaan pers. Untuk itu, maka tidak boleh dibiarkan hanya penyelesaiannya juga tidak cuma hanya dengan RJ,” ujar Ismed.

“Hari ini menimpa saya, mungkin esok lusa akan dialami jurnalis lain. Karena begitu mudah dan ringannya hukuman bagi pelaku,” sambung Ismed.

Baca Juga :  Pidato Menyinggung Wartawan, Wanhar Lingga Minta Maaf

“Kemerdekaan pers tidak boleh diobok-obok oleh siapa pun. Tidak ada yang boleh membungkam informasi publik, apalagi sampai menganiaya wartawan,” tegas Ismed dalam mediasi yang turut dihadiri Ketua IJTI Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, tim advokasi AJI Bireuen, Ketua PWI Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh.

Dari pihak terduga pelaku,  hadir keluarga pelaku, Imam Masjid Blang Rheu, serta kuasa hukum mereka. Sementara itu, korban juga didampingi Imam Masjid Sarah Mane, tim pendampingan hukum, serta Komisi Kekerasan Jurnalis (KKJ) Aceh.

Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke meja hijau. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak berulang di masa mendatang.

Dengan perkembangan ini, masyarakat dan komunitas pers akan terus mengawal proses hukum, agar keadilan benar-benar ditegakkan, pungkasnya.[UmarAPandrah].

Berita Terkait

Wagub Aceh Pastikan Distribusi Bantuan  Korban Banjir Hari Ini Bagikan
Aceh Besar Juara Umum MTQ XXXVII Aceh 2025
Kafilah Aceh Besar Gaungkan Pesan Persaudaraan di Tengah Masyarakat Multikultural pada Final Syarhil Qur’an MTQ ke-37 Aceh
Gemilang! Fahmil Quran Putra Pidie Jaya Melaju ke Semifinal MTQ Aceh XXXVII
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf Usai Tinju Kepala SPPG, Begini Respon BGN
DPRK Pidie Jaya Gerak Cepat Pastikan Kesiapan Gedung Utama MTQ Aceh XXXVII
PUPR Aceh Percepat Perbaikan Jalan Jelang MTQ ke-37 di Pidie Jaya
Gubernur Aceh Muzakir Manaf  Resmi Membuka MTQ ke-37di Pidie Jaya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 10:09 WIB

Wagub Aceh Pastikan Distribusi Bantuan  Korban Banjir Hari Ini Bagikan

Sabtu, 8 November 2025 - 12:26 WIB

Aceh Besar Juara Umum MTQ XXXVII Aceh 2025

Jumat, 7 November 2025 - 12:03 WIB

Kafilah Aceh Besar Gaungkan Pesan Persaudaraan di Tengah Masyarakat Multikultural pada Final Syarhil Qur’an MTQ ke-37 Aceh

Senin, 3 November 2025 - 09:10 WIB

Gemilang! Fahmil Quran Putra Pidie Jaya Melaju ke Semifinal MTQ Aceh XXXVII

Sabtu, 1 November 2025 - 00:18 WIB

Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf Usai Tinju Kepala SPPG, Begini Respon BGN

Berita Terbaru

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Terima Bantuan Kemanusiaan dari Abdya

Rabu, 3 Des 2025 - 06:48 WIB

Para pengungsi di kediaman Ketua IMI Kota Langsa

Langsa

Tampung 100 Pengungsi, Begini Kata Ketua IMI Langsa 

Senin, 1 Des 2025 - 22:18 WIB