Kasus PDAM Langsa, Advokat H. Hasan Basri SH, MH : Alhamdulillah Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat H.Hasan Basri SH MH bersama Advokat Dian Yuliani SH MH.

Advokat H.Hasan Basri SH MH bersama Advokat Dian Yuliani SH MH.

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh melakukan persidangan terhadap Perkara Nomor: 23/Pid-Sus/TPK/2025 PN- BNA, tentang Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan kimia Tawas pada PDAM Tirta Kemuning Langsa, Jumat (8/8/2025).

Dalam amar putusannya, memutuskan satu tahun penjara dikurangi masa tahanan kota terhadap terdakwa T.Syahrial dan uang denda Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan, apabila tidak bisa mengembalikan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp.22.709.000.

Dibebankan kepada terdakwa serta mengembalikan uang kerugian negara yang disita oleh Kejaksaan Langsa sebesar Rp.208.623.012,06 sen.

“Alhamdulillah, putusan ini jauh ebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk langkah upaya hukum selanjut yang berupa banding menyatakan pikir pikir dulu,” ujar kuasa hukum terdakwa H.Hasan Basri SH MH di dampingi Dian Yuliani SH MH dari kantor Hukum Hasan Basri dan Rekan, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga :  Polda Aceh Peringati Maulid dan Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri

Dikatakan lebih lanjut, majelis hakim yang diketuai Irwandi SH MH membacakan amar putusannya di hadapan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dan pengacara.

Sebelumnya JPU pada sidang tanggal 4/7/2025 perkara tipikor No.23/Pid-sus/TPK/2025/PN.BNA, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Langsa, menuntut;

1. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer .

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teuku Syahrial Bin H.Teuku Syamsuddin dengan pidana penjara selama (empat)tahun dikurangi selama dalam masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa ditahan di rutan;

Baca Juga :  GENTING Aceh: Kolaborasi Pentahelix untuk Cegah Stunting Melalui Gerakan Orang Tua Asuh

3. Membebankan denda kepada terdakwa Teuku Syahrial bin H.Teuku Syamsuddin sebesar Rp200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan;

4.Membebankan kepada terdakwa Teuku SyahrialBIn.H. Teuku Syamsuddin bayar uang pengganti sebesar Rp248.623.012,06 (Dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua belas rupiah enam sen), dibayarkan oleh Azzahir ,SE Bin Muhammad Daud Rasyid (terdakwa dalam berkas terpisah).

“Kita sudah berusaha dalam pledoi/pembelaan memohon bebas dan Alhamdulillah, putusan jauh lebih ringan terhadap terdakwa T. Syahrial Binti Teuku H.Syahbuddin, walaupun upaya hukum banding masih fikir fikir,” ujar advokat H.Hasan Basri SH MH yang didampingi advokat Dian Yuliani, SH, MH.(….).

Berita Terkait

Illiza Buka Puasa Bersama Keluarga Besar KONI Banda Aceh 
Illiza Tinjau Pasar Murah Sambut Idul Fitri 1447 H di Jeulingke
Terima Rapor Ombudsman 2025, Illiza Komit Tingkatkan Pelayanan Publik
Seleksi JPT Pratama Banda Aceh Resmi Dibuka, 15 Peserta Ambil Bagian
Wakil Kota Banda Aceh Afdal Lanjutkan Safari Ramadhan
Illiza Sebutkan : 51 Tahun Perumdam Tirta Daroy Alirkan Air Penuhi Kebutuhan Masyarakat Banda Aceh
Pimred : Irwansyah Saputra SH Bukan Wartawan Atjeh Terkini.id, Laporkan Bila ada Pemerasan oleh Oknum ini
Khutbah Jumat Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry: Ramadhan Puncak Etos Kerja Muslim
Berita ini 410 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:04 WIB

Illiza Buka Puasa Bersama Keluarga Besar KONI Banda Aceh 

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:52 WIB

Illiza Tinjau Pasar Murah Sambut Idul Fitri 1447 H di Jeulingke

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:46 WIB

Terima Rapor Ombudsman 2025, Illiza Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:38 WIB

Seleksi JPT Pratama Banda Aceh Resmi Dibuka, 15 Peserta Ambil Bagian

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:27 WIB

Wakil Kota Banda Aceh Afdal Lanjutkan Safari Ramadhan

Berita Terbaru